“Karangan ilmiah merupakan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh
sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan,
peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode
tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isisnya
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.”—Eko Susilo, M.
1995:11
Tujuan dari pembuatan karangan ilmiah, antara lain :
Memberi penjelasan
Memberi komentar atau penilaian
Memberi saran
Menyampaikan sanggahan
Membuktikan hipotesa
Karya ilmiah adalah suatu karya dalam bidang ilmu pengetahuan (science)
dan teknologi yang berbentuk ilmiah. Suatu karya dapat dikatakan ilmiah
apabila proses perwujudannya lewat metode ilmiah. Jonnes (1960)
memberikan ketentuan ilmiah, antara lain dengan sifat fakta yang
disajikan dan metode penulisannya.
Bila fakta yang disajikan berupa fakta umum yang obyektif dan dapat
dibuktikan benar tidaknya serta ditulis secara ilmiah, yaitu menurut
prosedur penulisan ilmiah, maka karya tulis tersebut dapat dikategorikan
karya ilmiah, sedangkan bilamana fakta yang disajikan berupa dakta
pribadi yang subyektif dan tidak dapat dibuktikan benar tidaknya serta
tidak ditulis secara ilmiah, karya tulis tersebut termasuk karya tulis
non ilmiah.
Bentuk Karya Ilmiah
Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report
atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.
1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah
Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah,
misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding
untuk seminar bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Maka ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa
daftar isi.
2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah Yang Dibukukan
Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil
penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau
kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di
perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan
persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan
Disertasi untuk jenjang S3.
3. Buku Ilmiah
Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam
bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial
di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu
pengetahuan umum yang lain.
Ciri-Ciri Karya Ilmiah
1. Struktur Sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari
bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian
penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti
merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri
dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan
pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan
tersebut.
2. Komponen dan Substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua
karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar
pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya
abstrak.
3. Sikap Penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan
dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak
menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama
atau kedua.
4. Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang
tercermin dari pilihan kata / istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif
dengan struktur yang baku.
Macam-Macam Karya Ilmiah
1. Skripsi; adalah karya tulis (ilmiah)
mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1).
Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat
tersebut didukung data dan fakta empiris-obyektif, baik berdasarkan
penelitian langsung, observasi lapangan / penelitian di laboratorium,
ataupun studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis
hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.
2. Tesis; adalah jenis karya tulis dari hasil studi
sistematis atas masalah. Tesis mengandung metode pengumpulan, analisis
dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan
rekomendasi. Orisinalitas tesis harus nampak, yaitu dengan menunjukkan
pemikiran yang bebas dan kritis. Penulisannya baku dan tesis
dipertahankan dalam sidang. Tesis juga bersifat argumentative dan
dihasilkan dari suatu proses penelitian yang memiliki bobot orisinalitas
tertentu.
3. Disertasi; adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang
mahasiswa dalam menyelesaikan program S3 ilmu pendidikan. Disertasi
merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian
yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin ilmu
pendidikan.
Sikap Ilmiah
Dalam penulisan karya ilmiah, terdapat 7 sikap ilmiah yang merupakan
sikap yang harus ada. Sikap-sikap ilmiah tersebut adalah sebagai berikut
:
1) Sikap ingin tahu
Sikap ingin tahu ini terlihat pada kebiasaan bertanya tentang berbagai
hal yang berkaitan dengan bidang kajiannya.
2) Sikap kritis
Sikap kritis ini terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak
mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya untuk dibanding-banding
kelebihan -kekurangannya, kecocokan-tidaknya, kebenaran-tidaknya, dan
sebagainya.
3) Sikap obyektif
Sikap objektif ini terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa
diikuti perasaan pribadi.
4) Sikap ingin menemukan
Selalu memberikan saran-saran untuk eksperimen baru. Kebiasaan
menggunakan eksperimen-eksperimen dengan cara yang baik dan konstruktif.
Selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang
dilakukannya.
5) Sikap menghargai karya orang lain
Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan
menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pendapat yang
disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.
6) Sikap tekun
Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksperimen
yang hasilnya meragukan, tidak akan berhenti melakukan kegiatan-kegiatan
apabila belum selesai. Terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia
berusaha bekerja dengan teliti.
7) Sikap terbuka
Sikap terbuka ini terlihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat,
argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain, walaupun pada akhirnya
pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain tersebut tidak
diterima karena tidak sepaham atau tidak sesuai.
NAMA : FADILAH NUR ISFAHANY NPM : 22210483 KELAS : 3EB22 TUGAS :PENALARAN INDUKTIF
Pengertian Penalaran Induktif Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera
(observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi –
proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui
atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang
sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam
penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan
premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi
(consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut
konsekuensi.Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan
deduktif.
Definisi Penalaran Induktif
---> Penalaran induktif merupakan prosedur yang
berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan
berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum.
Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran
deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus
memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari
pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu
gejala.
Induksi pada pengertian tradisional dipisahkan secara
rigid dari deduksi untuk menunjuk pada suatu metode saintifik yang
berupaya tiba pada konklusi melalui bukti-bukti (evidences) partikular
mengenai dunia. Dalam sains, akumulasi bukti-bukti (evidences) bermakna
derajat tertentu terhadap sokongan munculnya hipotesis, kalau bukan
konklusi.
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan
dalam berpikir denganbertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang
disimpulkan difenomena yangdiselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang
belum diteliti.
Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan
mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala
merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan
generalisasi.
Bentuk-bentuk penalaran induktif
Di dalam penalaran induktif terdapat tiga bentuk penalaran induktif,
yaitu generalisasi, analogi dan hubungan kausal.
A. Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari
fenomena individual menuju kesimpulan umum.
Contohnya :
• Luna Maya adalah bintang film, dan ia berparas cantik. • Revalina. S. Temat adalah bintang film, dan ia berparas
cantik.
*Generalisasi: Semua bintang film berparas cantik.
Pernyataan “semua bintang film berparas cantik” hanya memiliki kebenaran
probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya: Bella juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.
Macam-macam generalisasi : a. Generalisasi sempurna
Generalisasi dimana s.C. Hubungan Kausal eluruh fenomena yang menjadi dasar
penyimpulan diselidiki.
Contoh: sensus penduduk b. Generalisasi tidak sempurna
Generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian
fenomenayang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum
diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana
pantaloon. Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran
apabila melalui prosedur pengujian yang benar. Prosedur pengujian atas
generalisasi tersebut adalah:
Ø Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
Ø Sampel harus bervariasi.
Ø Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak
umum.
B. Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yangmempunyai
sifat yang sama.
Analogi mempunyai 4 fungsi,antara lain :
Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan
Meramalkan kesamaan
Menyingkapkan kekeliruan
Klasifikasi
Contoh analogi : Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan
tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita
sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah
seperti padi yang selalu merunduk.
C. Hubungan Kausal
Penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam hubungan kausal : a) Sebab- akibat. Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir. b) Akibat – Sebab.
Bobi tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar
dengan baik. c) Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan
jemuran di rumah basah. Contoh Kausal : Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon
di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu,
irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang
semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap
lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa
ini selalu gagal Tambahan : >Metode induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir
dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.
Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena
sejenis yang belum diteliti.
Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. >Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal
yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam
bagian-bagiannya yang khusus.
- Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya
perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus)
dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai
prestasi sosial dan penanda status sosial.
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena
individual menuju kesimpulan umum.
- Contoh:
Tamara Bleszynski adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
Nia Ramadhani adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
Generalisasi: Semua bintang sinetron berparas cantik
Pernyataan “semua bintang sinetron berparas cantik” hanya memiliki
kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
- Contoh kesalahannya:
Omas juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.
Macam-macam generalisasi
Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar
penyimpulan diselidiki.
- Contoh: sensus penduduk
Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena
yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum
diselidiki.
- Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana
pantalon.
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran
apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak
umum.
It’s probably what’s best for you
I only want the best for you
And if I’m not the best thing, you’re stuck
I try to sureties and I ended up with wounds to bind
Like you’re pouring salt in my cuts
And I just ran out of bandaids
I don’t even know where to start
‘Cause you can bandage the damage
You never really can fix a heart
Even though I know what’s wrong
How could I be so sure
If you never say what you feel, feel
I must’ve held your hand so tight
You didn’t have the will to fight
I guess you needed more time to heal
Baby, I just ran out of bandaids
I don’t even know where to start
‘Cause you can bandage the damage
You never really can fix a heart
Ooh whoa, oh-oh yeah-oh
Ooh whoa, oh-oh-oh yeah
You must be a miracle-walker
Swearing up and down
You can fix what’s been broken, yeah
Please don’t get my hopes up
No, no, baby, tell me how could you be so cruel
It’s like you’re pouring salt on my cuts
Baby, I just ran out of bandaids
I don’t even know where to start
‘Cause you can bandage the damage
You never really can fix a heart
Baby, I just ran out of bandaids
I don’t even know where to start
‘Cause you can bandage the damage
You never really can fix a heart
Oh no, no, no
You never really can fix a heart
Oh no, no, no
You never really can fix a heart
Oh-oh, ohh, oh-oh yeah-oh, oh, oh, oh
You never really can fix my heart
Dry lightning cracks across the skies
Those storm clouds gather in her eyes
Daddy was mean ole mister
Mama was an angel in the ground
The weather man called for a twister
She prayed blow it down
There’s not enough rain in Oklahoma
To wash the sins out of that house
There’s not enough wind in Oklahoma
To rip the nails out of the past
[Chorus:]
Shatter every window till it’s all blown away,
Every brick, every board, every slamming door flown away
Till there’s nothing left standing,
Nothing left to yesterday
Every tear-soaked whiskey memory blown away,
Blown away
She heard those sirens screaming out
Her daddy laid there passed out on the couch
She locked herself in the cellar
Listened to the screaming of the wind
Some people called it taking shelter
She called it sweet revenge
[Chorus:]
Shatter every window till it’s all blown away,
Every brick, every board, every slamming door flown away
Till there’s nothing left standing,
Nothing left to yesterday
Every tear-soaked whiskey memory blown away,
Blown away
[Outro:]
There’s not enough rain in Oklahoma
To wash the sins out of that house
There’s not enough wind in Oklahoma
To rip the nails out of the past
Shatter every window till it’s all blown away,
(blown away)
Every brick, every board, every slamming door flown away
(flown away)
Till there’s nothing left standing,
Nothing left to yesterday
Every tear-soaked whiskey memory blown away,
Blown away, blown away, blown away, blown away
Believe In Me lyrics Songwriters: Dioguardi, Kara; Fields, John; Lovato, Demi;
I'm losing myself tryin? to compete With everyone else instead of just being me Don't know where to turn I've been stuck in this routine I need to change my ways Instead of always being weak
I don't wanna be afraid I wanna wake up feeling beautiful today And know that I'm okay ?Cause everyone's perfect in their usual way So you see, I just wanna believe in me La, la, la, la, la, la, la, la
The mirror can lie Doesn't show you what's inside And it, it can tell you you?re full of life It's amazing what you can hide Just by putting on a smile
I don't wanna be afraid I wanna wake up feeling beautiful today And know that I'm okay ?Cause everyone's perfect in their usual way So you see, I just wanna believe in me
I'm quickly finding out I'm not about to break down, not today I guess I always knew That I had all the strength to make it through
And I cannot be afraid I'm gonna wake up feeling beautiful today And know that I'm okay ?Cause everyone's perfect in their usual way So you see, now, now I believe in me Now I believe in me
Penalaran
Deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa
umum, yang
kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu
kesimpulan
atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali
dari
pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan
operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih
dahulu
harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya
dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran
deduktif
tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu
gejala.
Contoh : yaitu
sebuah sistem generalisasi.
TV
adalah barang eletronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi,
VCD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk
beroperasi,
Generalisasi
: semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi.
2.Penalaran
Deduktif
Penalaran
yang bertolak dari sebuah konklusi/kesimpulan yang didapat dari satu
atau lebih
pernyataan yang lebih umum. Dalam penalaran deduktif terdapat premis.
Yaitu
proposisi tempat menarik kesimpulan. Penarikan kesimpulan secara
deduktif dapat
dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Penarikan secara langsung
ditarik
dari satu premis. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis.
Premis
pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah
yang
bersifat khusus. Jenis penalaran deduksi yang menarik kesimpulan secara
tidak
langsung yaitu Silogisme Kategorial, Silogisme Hipotesis, Silogisme
Alternatif,
Entimen.
Silogisme Kategorial :
Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
Premis umum : Premis
Mayor (My)
Premis khusus : Premis
Minor (Mn)
Premis simpulan :
Premis Kesimpulan (K)
Dalam
simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term
mayor, dan
predikat simpulan disebut term minor. Aturan umum dalam silogisme
kategorial
sebagaiberikut: a.Silogisme
harus
terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah. b.Silogisme
terdiri
atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. c.Dua
premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan. d.Bila
salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif. e.Dari
premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif. f.Dari
dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan. g.Bila
premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus. h.Dari
premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu
simpulan. Contoh
silogisme Kategorial: >
My : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA Mn
: Susi adalah mahasiswa K
: Susi lulusan SLTA >
My : Tidak ada manusia yang tidak bernafas Mn
: Andi adalah manusia K
: Andi bernafas > My
: Semua siswa SLTA memiliki ijazah SLTP. Mn
: Yudi tidak memiliki ijazah SLTP K
: Yudi bukan bukan siswa SLTA
Konsumen yaitu beberapa
orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka
gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan
perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa
yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang
didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas
ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah
suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik
produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada
satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan
barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka
lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa
sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Perilaku konsumen adalah
proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan,
pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi
kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari
konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Konsumen adalah seseorang yang
menggunakan barang atau jasa. Konsumen diasumsikan memiliki informasi atau
pengetahuan yang sempurna berkaitan dengan keputusan konsumsinya. Mereka tahu
persis kualitas barang, kapasitas produksi, teknologi yang digunakan dan harga
barang di pasar. Mereka mampu memprediksi julah penerimaan untuk suatu periode
konsumsi. Berikut ini adalah wujud dari konsumen.
1.Personal Consumer
Konsumen ini
membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.
2.Organizational Consumer
Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut.
Pendekatan Perilaku
Konsumen
Pendekatan perilaku
konsumen terbagi dua yaitu:
1.
Teori Kardinal ( Cardinal Theory)
Teori Kardinal
menyatakan bahwa kegunaan dapat dihitung secara nominal,sebagaimana kita
menghitung berat dengan gram atau kilogram,panjang dengan centimeter atau
meter. Sedangkan satuan ukuran kegunaan (utility) adalah util. Keputusan untuk
mengkonsumsi suatu barang berdasarkan perbandingan antara manfaat yang
diperoleh dengan biaya yang harus dikeluarkan. Nilai kegunaan yang diperoleh
dari konsumsi disebut utilitas total (TU). Tambahan kegunaan dari penambahan
suatu unit barang yang dikonsumsi disebut utilitas marjinal (MU). Total uang
yang harus dikeluarkan untuk konsumsi adalah jumlah unit barang dikalikan harga
per unit,
2.
Teori Ordinal ( Ordinal Theory )
a. Kurva Indiferensi
( Indiference Curve )
Menurut Teori Ordinal,
kegunaan tidak dapat dihitung tetapi hanya dapat dibandingkan, sebagaimana kita
menilai kecantikan atau kepandaian seseorang. Untuk menjelaskan pendapatnya,
Teori Ordinal menggunakan kurva indiferensi (indiferensi curve). Kurva
indiferensi adalah kurva yang menunjukkan berbagai kombinasi konsumsi dua macam
barang yang memberika tingkat kepuasan yang sama bagi seorang konsumen. Suatu
kurva indiferensi atau sekumpulan kurva indiferensi (yang disebut peta
indiferensi atau indifference map), dihadapi oleh hanya seorang konsumen.
Asumsi-asumsi. Kurva Indiferensi :
1)
Semakin jauh kurva indiferensi dari titik origin, semakin tingi tingkat
kepuasannya.
2)
Kurva indiferensi menurun dari kiri ke kanan bawah (downward sloping), dan
cembung ke titik origin ( convex to origin) atau adanya kelangkaan.
3)
Kurva indiferensi tidak saling berpotongan agar asumsi transitivitas terpenuhi
b. Kurva Garis Anggaran (
Budget Line Curve )
Garis Anggaran (budget
line) adalah kurva yang menunjukkan kombinasi konsumsi dua macam barang yang
membutuhkan biaya (anggaran) yang sama besar. Misalnya garis anggaran
dinotasikan sebagai BL, sedangkan harga sebagai P ( Px untuk X dan Py untuk Y )
dan jumlah barang yang dikonsumsi adalah Q ( Qx untuk X dan Qy untuk Y ), maka:
BL = Px.Qx + Py.Qy
c.Perubahan Harga Barang dan Pendapatan
Perubahan harga dan
pendapatan akan mempengaruhi daya beli, diukur dari besar luas bidang segi tiga
yang dibatasi kurva garis anggaran. Bila luas bidang segitiga makin luas,maka
daya beli meningkat,begitu juga sebaliknya.
Faktor
yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen
1. Faktor Sosial
A. Grup
Sikap dan perilaku
seseorang dipengaruhi oleh banyak grup-grup kecil.Kelompok dimana orang
tersebut berada yang mempunyai pengaruh langsung disebut membership group.
Membership group terdiri dari dua, meliputi primary groups (keluarga, teman,
tetangga, dan rekan kerja) dan secondary groups yang lebih formal dan memiliki
interaksi rutin yang sedikit (kelompok keagamaan, perkumpulan profesional dan
serikat dagang). (Kotler, Bowen, Makens, 2003, pp. 203-204).
a.
Pengaruh Keluarga
Keluarga
memberikan pengaruh yang besar dalam perilaku pembelian. Para pelaku pasar
telah memeriksa peran dan pengaruh suami, istri, dan anak dalam pembelian
produk dan servis yang berbeda. Anak-anak sebagai contoh, memberikan pengaruh
yang besar dalam keputusan yang melibatkan restoran fast food. (Kotler, Bowen,
Makens, 2003, p.204)
B.
Peran dan Status
Seseorang memiliki
beberapa kelompok seperti keluarga, perkumpulan-perkumpulan, organisasi. Sebuah
role terdiri dari aktivitas yang diharapkan pada seseorang untuk dilakukan
sesuai dengan orang-orang di sekitarnya. Tiap peran membawa sebuah status yang
merefleksikan penghargaan umum yang diberikan oleh masyarakat (Kotler,
Amstrong, 2006, p.135).
2. Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
1.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
Konsumen adalah
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri,
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen,
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.
3. Hak Dan Kewajiban Konsumen
Janus Sidabalok dalam
bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan
bahwa ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:
1.Hak manusia karena kodratnya, yakni hak yang kita peroleh begitu kita lahir, seperti hak untuk hidup
dan hak untuk bernapas. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara, dan
bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya.
2.Hak yang lahir dari hukum, Yaitu hak yang diberikan oleh
negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum.
Contohnya hak untuk memberi suara dalam Pemilu.
3.Hak yang lahir dari hubungan kontraktual. Hak ini didasarkan pada perjanjian/kontrak antara orang
yang satu dengan orang yang lain. Contohnya pada peristiwa jual beli. Hak
pembeli adalah menerima barang. Sedangkan hak penjual adalah menerima uang.
Sesuai dengan Pasal 4
Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak Dan Kewajiban Pelaku
Konsumen
Hak
pelaku usaha adalah :
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat
tidak baik;
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum
sengketa konsumen;
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha
adalah :
1. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan yang dilarang bagi
Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi.
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK,yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan
atau jasa yang :
1.Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3.Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4.Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5.Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
6.Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
7.Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
8.Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
“halal” yang dicantumkan dalam label;
9.Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
10.Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidangmakanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang
rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami
konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang
cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau
melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam pasal 27,hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1.Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud
untuk diedarkan;
2.Cacat barang timbul pada kemudian hari;
3.Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4.Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5.Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat
jangka waktu yang diperjanjikan.
7. Sanksi Pelaku Usaha
Masyarakat
boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya
yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak
sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU
Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai
berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap :
pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai
dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran,
komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang
barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan
tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat,
atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2)
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku
usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan
konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral,
pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan
atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi
iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan
pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha
masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha,
yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian
barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam
nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar
atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai
pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara
hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999
dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi
hukum.
Namun dalam praktiknya,
masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini
peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman
klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara
penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang
tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas
bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku
usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda
paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat
penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa
dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku
usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan
kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan
hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan
pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab
pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak
Kepolisian. ( Oktober 2004 )
Sanksi Perdata :
1.Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
2.Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
1.Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda
Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat
(1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal
11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
-Ketentuan pidana lain (di
luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika
konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara
lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan
barang dan jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran
barang dan jasa;
-Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat .