NAMA : FADILAH NUR ISFAHANY
NPM : 22210483
KLS : 2 eb 22
Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
♫ Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
♫ Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Macam - Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
♫ Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
♫ Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
♫ Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
♫ Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
♫ Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
♫ Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
♫ Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
♫ Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
♫ Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
♫ Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
♫ Terkait resolusi atau perintah pengadilan
♫ Terlibat hokum
♫ Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjianhttp://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2010/04/hukum-perjanjian.html
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
♫ Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
♫ Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Macam - Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
♫ Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
♫ Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
♫ Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
♫ Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
♫ Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
♫ Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
♫ Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
♫ Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
♫ Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
♫ Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
♫ Terkait resolusi atau perintah pengadilan
♫ Terlibat hokum
♫ Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjianhttp://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2010/04/hukum-perjanjian.html
a. Perikatan
bersyarat: suatu perikatan yang digantungkan pada suatu
kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
1).
Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan
lahir hanya apabila peristiwa yang
dimaksud
itu terjadi dan perikatan lahir pada detik
terjadinya
peristiwa itu.
2).
Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu
perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau
batal
apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
2) Sistem terbuka
dan asas konsensualitasdalam hukum perjanjian
Didalam buku III B.W terdiri atas
suatu bagian umum dan suatu bagian umum dan suatu bagian khusus. Bagian umum
membuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya, misalnya
tentang bagaimana lahir dan hapusnya suatu perikatan, macam prikatan dsb.
Bagian khusus memuat peraturan-peraturan mengenai Perjanjian-perjanjian yang
sudah mempunyai nama-nama tertentu, misalnya jual beli, sewa-menyewa,
maafschap, pemberian(schenking) dsb.
Buku III itu menganut asas
kebebasan dalam hal menganut perjanjian (beginsel der contractsvrijheid). Asas
inin dapat disimpulkan dari pasal 1338 yang menerangkan bahwa segala perjanjian
yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatynya. Tetapi dari peraturan ini dapat di simpulkan bahwa orang yang
leluasa untuk membuat perjanjian apa saja, asal tidak melanggar ketertiban umum
atau kesusilaan.
Sistem yang dianut oleh buku ini
itu juga lazim dinamakan sistem terbuka yang merupakan sebaliknya dari yang
dianut oleh buku III perihal hukum perbedaan. Disitu orang tidak diprrkenankan
untuk membuat atau memperjanjikanm hak-hak perbendaan lain, slain dari yang
diatur dalam B. W. Sendiri. Disitu dianut suatu sistem terrutup.[2]
Adapun asas konsensualitas dalam hukum perjanjian
menurut teori pernyataasn yaitu:
a) Perjanjian lair sejak
para pihak mengeluarkan kehaendaknya scara lisan dan tertulis. Sepakat yang
diperlukan untuk melahirkan perjanjian di anggap telah tercapai, apabila yang
dikerluarkan oleh pihak diterima oleh pihak lain.
b) Teori penawaran bahgwa
perjanjoian lahir pada detik terimanya suatiu penawaran ( offerte). Apabila
seorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut di terima oleh orang lain
secara tertulois maka perjajian harus dianggap lahir pada saat pihak yang
melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lainnya.[3]
3) Syarat-syarat
sahnya suatu perjanjiann
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
Pasal 1320 kitab undang-undang perdata (burgelijike
wotboek) u8ntuk sahnya suatu perjanjian di[perlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk mereka
yang membuat suatu perjanjian
3. Suatun hal terrtentu
Unsur
Perjanjian
Aspek
Kreditur atau disebut aspek aktif :
1). Hak kreditur
untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
2). Hak kreditur
untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3). Hak
kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek
debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap
gugatan kreditur
3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya
dikenakan sitaan eksekusi
4) Kebatalan dan
pembatalan suatu perjanjian
Pembatalan ini pada umumnya
berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu
perjanjan sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk
melindungi suatun pihak yang membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan
orang0-orang yang masih dibawah umur/dalam hal te;lah terjadi suatu paksaan,
kekilafan atau penipuan, maka opembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang
yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu. Penuntutsn pembatalan yang
daopatr diajukan olerh salah sau pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan,
karena oerjanjian itu harus dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana
dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung
mulai hari orang itu teklah menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang
dibuat karena kekhilafan atau peni[uan dihitung mulai hari dimana kekhilafan
atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh
hakim jka terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.
Akhirnya, selain dari apa
yang diatur dalam B.W. yang diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang
oelh organisasi woeker (stbl. 1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan
perjanjian, jika ternyata antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban
timbal balik yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula
satu pihak berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan
terpaksa.[5]
5) Lahir dan hapusnya
suatu perjanjian
A. Perikatan-prikatan yang lahir dari
perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat
syarat yaitu:
1. Perizinan yang bebas
dari orang-orang yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
yang diperjanjiakan
4. Suatu sebab(oorzaak)
yang halal, artinya yang tidak terlarang(pasal:1320).
Selanjutnya undang-undang
menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu oorzaak(“caosa”)yang
diperbolehakan. Secara leterlijk kata oorzaak atau caosa berarti sebab, tetapi
menurut riwayatnya, yang dimaksudkan dengan kata itu ialah tujuan yaitu apa
yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Misalnya,
dalam suatu perjanjian jual beli: satu pihak akan menerima sejumlah uang tunai
dan pihak lain akan menerima bunga(rente). Dengan kata lain caosa berati: isi
perjanjian itu sendiri.
Suatu perjanjian harus dianggap
lahir pada waktu tercaiannya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak. Orang
yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediannya
untuk meningkatkan dirinya. Pernyataan kedua belah pihak bertemu dan sepakat
misalnya dengan memasang harga pada barang ditoko, orang yang mempunyai toko
itu dianggap telah menyatakan kehendaknya untuk menjual barang-barang itu.
Apabila ada sesuatu yang masuk ketoko tersebuit dan menunjuk suatu barang serta
membayar harganya dapat dianggap telah lahir suatu perjanjian jual beli yang
meletakkan kewajiban pada pemilik toko untuk menyerahkan baran-barang itu [6]
B. Perihal-perihal
hapusnya perikatan
Undang-undang menyebutkan 10 macam
cara hapusnya perikatan. Antara lain
1. Karena pembayaran
2. Penawaran pembayaran
tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
3. Pembaharuan hutang
4. Kompensasi atau
perhitungan hutang timbal balik
5. Percampuran hutang
6. Hapusnya barang yang
dimaksudkan dalam perjanjian
7. Pembatalan perjanjian
8. Akibat berlakunya
suatu syarat pembatalan
9. Lewat waktu
Perincian dalam jumlah pasal
1381B.W. itu tidak lengkap karena telah dilupakan hapusnya suatu perikatan
karena lewatnya suatu ketetapan waktu yang dicantumkan dalam suatu perjanjian.
Selanjutnya dapat diperingatkan ppada beberapa cara yang khusus ditetapkan
terhadap perikatan misalnya ketentuan suatu perjanjian”maatchap” atau
perjanjian “Lastgeving” hapus dengan meninggalnya seorang anggota maatchap itu
atau meninggalnya orang yang memberikan perintah dan karena curatele atau
pernyataan pailit mengakibatkan juga hapusnya perjanjian maatchap itu.[7]
6) Resiko,wanprestasi,
dan aklibatnya
Kata resiko, berarti kewajiban
untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kerugian jikalau ada suatu kejadian
diluar kesalahan, salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam
perjanjian. Dalam pasal 1237 menetapkan bahwa dalam suatu perjanjian mengenai
pemberian suatu barang tertentu, sejak itulah perjanjian menjaditanggungan
orang yang menagih atau penyrahannya yang dimaksud pasal tersebut ialah salah
satu perjanjian yang meletakkan kewajiban hanya pada satu pihak saja, misalnya:
jika ada seorang menjanjiakan seekor kuda, dan kuda ini belum diserakan
kemudian mati karena disambar petir maka perjanjian dianggap hapus. Orang yang
menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk menyerahkan. Iapun tidak usah
memberikan suatu kerugian dan orang yang menrima kuda itu akan tetapi menurut
pasal tersebut bila si berhutang itu lalai dalam kewajibannya untuk menyerahkan
barangnya maka sejak saaty itu maka resiko berpindah diatas pundaknya meskipun
ia masih juga dapat dibebaskan dari pemikulan resiko itu.[8]
Resiko dalam perjanjian yang
meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak yaitu dinamakn perjanjian timbal
balik. Menurut pasal 1460 dalam suatu perjanjian jual beli mengenai suatu
barang yang sudah ditentukan sejak saat ditutupnya, perjanjian barang itu sudah
menjadi tanggungan sipembeli meskipun ia belum diserahkan sdan masih berada
ditangan penjual. Dengan demikian, jika barang itu dihapus bukan karena
salahnya sipenjual, sipenjual masih tetap berhak untuk menagih harga yang belum
dibayar. Dalam pasal 1545 menetapkan bahwa jika dalam suatu perjanjian
pertukaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan. Sebelum dilakukan
penyerahan antara kedua belah pihak, barang itu hapus diluar kesalahan
pemiliknya, maka perjanjian pertukaran yang dianggap dengan sendirinya hapus
dan pihak yang sudah menyerahkan barangnya berhak untuk meminta kembali barang
itu. Dengan kata lain resiko disini diletakkan diatas pundak pemilik barang itu
sendiri dan hapusnya barang sebelum penyerahan membawa pembatalan perjanjian.[9]
Berhubung dengan sifatnya, pasal
1460 sebagai kekecualian itu, menurut pendapat yang lazim dianut, pasal
tersebut harus ditafsirkan secara sempit, sehingga ia hanya berlaku dalam hal
suatu barang yang sudfah di beli. Tetapi belum diserahkan hapus sebagaimana telah
diterangkan seorang debitur yang lalai , melakukan “wan prestasi” dapat digugat
di depan hakim, dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikasn pada
tergugat itu. Seorang debitur dikatakan lalai apabila ia tidak memenuhi
kewajibannya/memnuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Hal
kelalaian/wan prestasi pada pihak si berhutang ini dinyatakan secara resmi
yaitu dengan memperingatkan si berhutANG itu, bahwa si berhutang itu mnghendaki
pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek.[10]
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
♫ Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
♫ Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
♫ Terkait resolusi atau perintah pengadilan
♫ Terlibat hokum
♫ Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjianhttp://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2010/04/hukum-perjanjian.html
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
♫ Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
♫ Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
♫ Terkait resolusi atau perintah pengadilan
♫ Terlibat hokum
♫ Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjianhttp://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2010/04/hukum-perjanjian.html
Hukum perjanjian ( Macam-macam perjanjian)
a. Macam-macam perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional
dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah
pesertanya
Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah
pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam:
a. Perjanjian
Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang
terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara
dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari
perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed
treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan
terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak
mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku
sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku
hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan
yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa
masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
b. Perjanjian
Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat
di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat
kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan
ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu
sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup,
mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut
kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian
tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral
sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi
jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum,
memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam
perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau
subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian
tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam
konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut
seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa
negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu
memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam
perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini
cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum
atau universal.
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum
yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah
terbagi dalam 2 (dua) kelompok:
Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan
perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan
saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian
multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus
dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan
saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai
pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para
pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak
ketiga untuk ikut serta di dalamnya.
Law Making Treaty. Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan
perjanjian-perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang
dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula
tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut. Dengan
demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi isi atau materinya maupun kaidah
hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan dengan kepentingan subjek-subjek
hukum yang dari awal terlibat secara aktif dalam proses pembuatan perjanjian
tersebut, melainkan juga dapat merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh
karena itulah dalam konteks subjek hukumnya adalah negara, biasanya
negara-negara perancang dan perumus perjanjian itu membuka kesempatan bagi
negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau
pihak dalam perjanjian tersebut. Semakin bertambah banyak negara-negara yang
ikut serta di dalamnya maka semakin besar pula kemungkinannya menjadi kaidah
hukum yang berlaku umum. Law making treaty ini pun dapat dijabarkan lagi
berdasarkan jenisnya menjadi:
i. Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi
atau masalah yang diaturnya adalah masalah yang menjadi kepentingan beberapa
negara saja.
ii. Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang
diatur di dalamnya merupakan kepentingan sebagian besar atau seluruh negara di
dunia.
iii. Perjanjian terbuka atau umum yang berdasarkan ruang lingkup masalah ataupun
objeknya hanya terbatas bagi negara-negara dalam satu kawasan tertentu saja.
3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur
atau tahap pembentukannya
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
a. Perjanjian
Internasional yang melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah
sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin
diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan
tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para
pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan
merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya
merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah
perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka
perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang
bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap,
mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah
perjanjian yang telah disepakati itu.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu
berlakunya
Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan
atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah
perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini
ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional
tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya,
dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian
itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka
waktu tertentu atau terbatas. Misalnya, jika objek yang diperjanjikan itu sudah
terlaksana atau terwujud sebagaimana mestinya, maka perjanjian tersebut
berakhir dengan sendirinya. Ada memang perjanjian-perjanjian yang tidak
menetapkan batas waktu berlakunya karena dimaksudkan berlaku sampai jangka
waktu yang tidak terbatas, sepanjang dan selama perjanjian itu masih dapat
memenuhi keinginan para pihak atau masih mampu menyesuaikan diri dengan
perkembangan umum, namun sesungguhnya perjanjian ini tetap terbatas, yakni pada
kebutuhan dan perkembangan zaman itu sendiri. Dilihat dari sudut materinya,
corak perjanjian ini merupakan perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang
penting, terutama bagi para pihak yang bersangkutan.