TUGAS EKONOMI KOPERASI
NAMA : FADILAH NUR I
KELAS : 2EB22
NPM : 222104483
1. LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
A.
Pengertian
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co”
yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi
pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
o
Koperasi
tradisional atau Hanel (1985)
menyebutnya dengan “Koperasi Historis”, berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai
19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa
tertentu, Akan
tetapi dalam perkembangan masyarakat memiliki karakteristik dinamis. Dinamika
dan ciri kompetitif ternyata kurang terwadahi dalam Koperasi tradisional.
Koperasi tidak dapat tumbuh dalam “kerangka dan suasana” tradisional seperti
masa lalu. Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan
strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar dapat eksis dan turut
terlibat dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Untuk itu diperlukan
pengetahuan yang cukup tentang faktor-faktor atau variabel-variabel yang
terkait dengan keberhasilan dan kegagalan koperasi. Strategi-strategi
alternatif ini membutuhkan hipotesis-hipotesis, teori-teori, dalil-dalil serta
informasi lain yang teruji secara baik. Sumber utama pengetahuan yang perlu
digunakan dalam membangun sebuah institusi adalah pengetahuan “teoritikal” yang
dapat menerangkan berbagai realitas empirikal.
Reformasi dan reaktualisasi pemikiran tentang
koperasi terletak pada nilai instrumental yang operasional. Secara normatif
perubahan itu hampir tidak mengusik eksistensi koperasi sebagai institusi
penghimpun kekuatan mandiri. Hal itu dapat ditelaah pada batasan koperasi dari
berbagai aliran yang ada.
Ø Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
1.
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan
tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
v Intenational Labour Office
(ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required
and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
a)
Kumpulan
orang orang
b)
Bersifat
sukarela
c)
Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
d)
Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
e)
Kontribusi
modal yang adil
f)
Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
v H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim
of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.
koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.
rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.
pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.
Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.
Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
f.
Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.
SHU
( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota
a.
Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi
v Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of
Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima
ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a.
koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b.
praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c.
Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
d.
Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.
Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
v Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka
tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “
seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas
Golongan, terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong
diri sendiri
d.
Jujur
v UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja
yang ada di dalam manajemen koperasi.
v Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “
mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.
Kerjasama
dan siap untuk menolong
b.
Adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam
hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
B. JENIS-JENIS
KOPERASI
A Koperasi produsen
beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan produksi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya
bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan
menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi
yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang
orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa
yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
C. CIRI-CIRI BADAN USAHA
1. Bekerja sama
dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
2. Memperhatikan
hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan
gotong royong agar bisa mencapai tuiuan.
SUMBER :
Koperasi tradisional atau Hanel (1985)
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi
Intenational
Labour Office (ILO)
H.E. Erdman
Frank
Robotka
Dr.
Muhammad Hatta
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Margaret
Digby