Selasa, 27 Desember 2011

sofskil tugas umum


NAMA   : FADILAH NUR .I
NPM      : 22210483
KELAS  : 2EB22

I.PEMASARAN INTERNET
Kini banyak para penjual yang memasarkan produknya melalui media social,dalam bentuk jasa pelayanan,konsultasi bahkan penjualan secara langsung.cara tersebut tidak boleh sembarangan,sebab keuntungan yang di dapatkan oleh perusahaan tergantung dari  bagaimana cara mereka membuat calon konsumen  yakin,tertarik dan membeli produk tersebut,selai itu mereka juga bisa member solusi kepada calon konsumen,dengan begitu calon konsumen  pun merasa nyaman,tertarik.sehingga calon konsumen tidak merasa ragu dalam menilai perusahaan tersebut.    
Pemasaran internet dari media social memang boleh di katakana gampang susah,ketika update mereka menggunakan bahasa yang mudah di mengerti oleh para komunitasnya.
Sebagian dari mereka,banyak yang mencoba melakukan penipuan dalam memasarkan produknya,dengan cara membuat calon konsumen  peracaya dan meyakinkan dan membeli produk tersebut,calon tersebut tidak menyadari bahwa ia telah di tipu.hal ini membuat mereka  dinilai buruk di mata masyarakat.


II.TPS-TIPS MEMULAI SEBUAH USAHA
Memulai sebuah usaha, entah itu besar atau kecil memang gampang-gampang susah. Apalagi bagi kita yang belum  berpengalaman dalam bisnis. Sehingga tidak jarang ada yang tidak jadi memulai usaha gara-gara terlalu banyak berpikir ini itu.dibawah ini terdapat bebrapa tips dala memulai usaha
1.         Hobi, adalah cara paling mudah, enjoy dan anda lebih paham dengan bidang yang ditekuni. Contoh: bisnis bunga, bengkel, dan catering.
2.         Terdesak kebutuhan, seperti PHK, menganggur, bisnis lesu atau orang tua meninggal, sehingga terpaksa jualan pakaian, kue, koran, dll. Ini adalah cara yang sulit, tetapi dengan kerja keras, sukses adalah mungkin.
3.         Diajak teman, keluarga atau kolega untuk ikut MLM . Dengan modal relatif kecil dan sistem network yang baik, anda berpeluang untuk sukses.
4.         Inspirasi dari koran, TV, internet, obrolan teman kantor, rumpi-rumpi tetangga atau lagi jalan-jalan sore. Begitu anda melihat “WOW”, langsung anda sulit tidur untuk segera mewujudkan mimpi bisnis anda.
5.         Melanjutkan usaha keluarga, sehingga pada akhirnya dengan “tangan dingin” anda bisnis jadi lebih berkembang.
6.         Mengisi waktu luang, seperti pensiunan, penulis, dll, lalu membuka toko kelontong, counter voucher HP, refil aqua, dan usaha konsultan.
7.         Lihat peluang di tempat kerja, usaha teman, masalah yang berbau bisnis di sekitar rumah anda, seperti usaha laundry, rental PS, cleaning service, dll.
8.         Memanfaatkan ilmu dan skill anda , seperti usaha penerjemahan, konsultan properti,toko/service komputer dan bimbingan belajar.
9.         Ikut coaching, diklat, training, dan lokakarya, seperti sablon, elektronika dan salon.
10.       Tiru bisnis di tempat kerja, lalu buka usaha serupa.


Kamis, 01 Desember 2011

perhitungan SHU


PENGERTIAN SHU

SHU ialah  keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.
SHU Koperasi  cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos  sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar  Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.

1.      Contoh perhitungan SHU


o   Jumlah SHU yang dibagikan untuk Anggota                     Rp.  502.241.395,-
o   Total Jasa Pinjaman                                                            Rp.  152.476.825,-
o   Total Jasa Simpanan Sukarela                                            Rp.     84.976.500,-
2.1. PERHITUNGAN JASA PINJAMAN UANG
Jumlah Bunga Pinjaman Anggota  x  80%
2.2 PERHITUNGAN JASA SIMPANAN SUKARELA
Umur Simpanan (Bln)
(Jumlah Simpanan Sukarela Anggota x  6%)   x       

12 Bln)
2.3. PERHITUNGAN JASA SIMPANAN POKOK DAN WAJIB

Sumber Dana = Total SHU  Total Jasa Pinjaman  Total Jasa  Simpanan Sukarela
Pendistribusian :
Jumlah Simpanan Pokok & Wajib Anggota
--------------------------------------------------------------    x              Sumber Dana
Total Simpanan Pokok Dan Wajib Seluruh Anggota
Data :Jumlah Simpanan Pokok + Wajib Thn. 2009                  Rp 1.028.610.559 ,-
3. CONTOH PERHITUNGAN

Sdr.  filza  NPAK :  036xxx mempunyai data Simpanan sbb :

SIMPANAN POKOK DAN WAJIB
- Simpanan pokok                                                                                                  Rp.   100.000
- Simpanan wajib                                                                                                   Rp.1.000.000
                                                                                                                           Rp 1.100.000
SIMPANAN SUKARELA
Simpanan Sukarela Sdr. filza
-    Jumlah Uang Simpanan Sukarela S/d akhir bulan Juni 2009                       Rp. 1.000.000
-    Pada awal Bulan Juli 2009 ada penambahan sebesar                                Rp.    500.000
-    Pada Bulan September 2009 ada pengambilan sebesar                             Rp. 1.000.000
-    Jumlah Sisa Simpanan Sukarela s/d Bln Desember 2009 sebesar               Rp.     500.000
PINJAMAN UANG DI KOPERASI Rp. 2.000.000
CARA MENGHITUNG BESARNYA SHU Sdr. filza
1.      SHU Berdasarkan simpanan pokok + simpanan wajib :

Sumber Dana = 502.241.395 – 152.476.825 - 113.311.900  = Rp. 236.452.670
SHU = (1.100.000 / 1.028.610.559) x  236.452.670                  = Rp.   252.863,- (A)

2.      SHU Simpanan sukarela :
>    S/d Bln Juni  (Rp. 1.000.000 x 6%)  x (6/12)                             Rp. 30.000
>   Bln Juli s/d Bln September  (Rp. 1.500.000 x 6%) x (3/12)         Rp.    22.500
>   Bln September s/d Desember (Rp. 500.000 x 6%) x (3/12)        Rp.      7.500
Jumlah                                                                               Rp     60.000,-   (B)
3.      SHU BERDASARKAN PINJAMAN

>    Bunga Pinjaman Selama 6 bulan sebesar  10%                 Rp.    200.000
>    Jumlah SHU  Rp. 200.000 x 80%                                             Rp.  160.000,-  (C)
Total SHU yang diterima oleh sdr. Fulan  adalah sebesar (A+B+C) :
Rp. 252.863. + Rp. 60.000 + Rp. 160.000                                =      Rp. 472.863,-


1.       SHU bersih setelah dikurangi beban adalah     Rp. 15.936.550   Pada Posisi  100%
2.       Pos-Pos Penerima SHU berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi  yang Standar diberlakukan   

a.    Dana Cadangan                                25%= Rp.  3.984.138,-
b.    Jasa Transaksi Anggota                    40%= Rp.  6.374.620,-
c.    Dana Pengurus                                  10%= Rp.  1.593.655,-
d.    Dana Pengawas                                   5%= Rp.     796.828,-
e.    Dana Kesejahteraan Karyawan          5%= Rp.     796.828,-
f.    Dana Pendidikan                                 5%= Rp.     796.828,-
g.   Dana Sosial                                          5%= Rp.     796.828,-
h.   Dana Pembangunan Daerah Kerja     5%= Rp.     796.828,-

Jumlah                                                      100%= Rp. 15.936.550,-

3.       SHU yang diterima anggota  sebesar 40% ( Point 2.b )  Rp. 6.374.620,-  Dibagikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan jumlah transaksi masing-masing anggota itu sendiri terhadap koperasi yang meliputi berbagai transaksi pembelanjaan baik kredit atau cash, simpanan termasuk simpanan pokok dan wajib serta simpanan lain yang diselenggarakan oleh koperasi, pinjaman dan sebagainya yang merupakan transaksi sah menurut jumlah usaha atau unit usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.


prinsip koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan uysaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi,dengan malandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan atas asas  kekeluargaan

v  PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
          Adanya pembatasan bunga atas modal
          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

v  PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992     
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pendidikan perkoperasian
          Kemandirian
          Kerjasama antar koperasi

Cotoh kasus :
puluhan nasabah koperasi serba usaha binary sejahtera,kabupaten sragen,jawa tengah,menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut.salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini,sejumlah surat bergarga milik anggota kokperasi,seperti buku pemilik kendaraan mermotor(BPKB)dan durat sertifikat tanah dilarikan oleh kepala KSU Bina Sejahtera.surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas onjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah.padahal para korban telah melunasi uang pinjaman peda koperasi.sebelumnya organaniasasi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik parah nasabah.seperti televise.jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut.seoarng korban lainya mengatakan,akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut,dirinya harus menunda kepentingan dirinya,seperti melakukan pinjama lain.oleh sebab it,kalangan nasabah mkorrban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik parah nasabah  yang sebelumnya menjadi jaminan segera mungkin .jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari
Cara peneyelesaian:
Kasusu puluhan nasabah koperasi Serba usaha (KSU)Binar Sejahtera sudah mencapai tahap yang sulit dimana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjama anggota mereka masih memiliki niat intuk menyelesaikan masalah nin secara kekeluargaan dengan member waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi.menurut saya sebiknya d adakan pertemuan terlebih dahulu antara pengeurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesempatan bagaimana masalah ini bisa terselesaikan secara adil.untuk anggota koperasi supaya hal ini tidak terjadi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi,harus melihat lebih dalam apakah pengurus tersebut dapat dipercaya karena hal ini berurusan dengan keuangan.

Senin, 24 Oktober 2011

TUGAS PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI


TUGAS EKONOMI KOPERASI
NAMA   : FADILAH NUR I
KELAS  : 2EB22
NPM      : 222104483

1.     LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
A.      Pengertian
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
o   Koperasi tradisional atau Hanel (1985)
menyebutnya dengan “Koperasi Historis”, berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa tertentu, Akan tetapi dalam perkembangan masyarakat memiliki karakteristik dinamis. Dinamika dan ciri kompetitif ternyata kurang terwadahi dalam Koperasi tradisional. Koperasi tidak dapat tumbuh dalam “kerangka dan suasana” tradisional seperti masa lalu. Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi  dan kiat-kiat tertentu agar dapat eksis dan turut terlibat dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang cukup  tentang faktor-faktor atau variabel-variabel yang terkait dengan keberhasilan dan kegagalan koperasi. Strategi-strategi alternatif ini membutuhkan hipotesis-hipotesis, teori-teori, dalil-dalil serta informasi lain yang teruji secara baik. Sumber utama pengetahuan yang perlu digunakan dalam membangun sebuah institusi adalah pengetahuan “teoritikal” yang dapat menerangkan berbagai realitas empirikal.
Reformasi dan reaktualisasi pemikiran tentang koperasi terletak pada nilai instrumental yang operasional. Secara normatif perubahan itu hampir tidak mengusik eksistensi koperasi sebagai institusi penghimpun kekuatan mandiri. Hal itu dapat ditelaah pada batasan koperasi dari berbagai aliran yang ada
.
Ø Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.     Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.     Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.     Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.     Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.     Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.     Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
v Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a)     Kumpulan orang orang
b)    Bersifat sukarela
c)     Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d)    Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e)     Kontribusi modal yang adil
f)      Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

v  H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.     koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.     rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.      pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.     Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.      Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.       Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.     SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
a.     Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
v Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a.     koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b.     praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c.      Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d.     Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.      Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
v  Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.     Solidaritas
b.     Individualitas
c.      Menolong diri sendiri
d.     Jujur
v  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
v Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.     Kerjasama dan siap untuk menolong
b.     Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
B. JENIS-JENIS KOPERASI
A  Koperasi produsen
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
 C.     CIRI-CIRI BADAN USAHA 
1.     Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
2.     Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3.     Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tuiuan.



SUMBER :


 Koperasi tradisional atau Hanel (1985)
 Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi
Intenational Labour Office (ILO)
H.E. Erdman
Frank Robotka
Dr. Muhammad Hatta
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Margaret Digby