PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan uysaha yang beranggotakan orang
– seorang atau badan hukum koperasi,dengan malandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
v
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
v
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kemandirian
•
Kerjasama antar koperasi
Cotoh kasus :
puluhan nasabah koperasi serba usaha binary
sejahtera,kabupaten sragen,jawa tengah,menjadi korban penipuan ketua koperasi
tersebut.salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini,sejumlah
surat bergarga milik anggota kokperasi,seperti buku pemilik kendaraan
mermotor(BPKB)dan durat sertifikat tanah dilarikan oleh kepala KSU Bina
Sejahtera.surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas onjaman kredit
yang dilakukan oleh para nasabah.padahal para korban telah melunasi uang
pinjaman peda koperasi.sebelumnya organaniasasi dari manajemen koperasi
tersebut juga telah ditunjukan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda
milik parah nasabah.seperti televise.jika para nasabah terlambat membayar
angsuran pelunasan pinjaman tersebut.seoarng korban lainya mengatakan,akibat
sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi
tersebut,dirinya harus menunda kepentingan dirinya,seperti melakukan pinjama
lain.oleh sebab it,kalangan nasabah mkorrban penipuan tersebut menuntut
pengembalian surat-surat berharga milik parah nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan segera
mungkin .jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari
Cara peneyelesaian:
Kasusu puluhan nasabah
koperasi Serba usaha (KSU)Binar Sejahtera sudah mencapai tahap yang sulit
dimana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman
anggota sedangkan pinjama anggota mereka masih memiliki niat intuk
menyelesaikan masalah nin secara kekeluargaan dengan member waktu selama 2
minggu kepada pengurus koperasi.menurut saya sebiknya d adakan pertemuan
terlebih dahulu antara pengeurus dengan para anggota agar dapat menemukan
kesempatan bagaimana masalah ini bisa terselesaikan secara adil.untuk anggota
koperasi supaya hal ini tidak terjadi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi,harus melihat
lebih dalam apakah pengurus tersebut dapat dipercaya karena hal ini berurusan
dengan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar