Kamis, 01 Desember 2011

prinsip koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan uysaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi,dengan malandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan atas asas  kekeluargaan

v  PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
          Adanya pembatasan bunga atas modal
          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

v  PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992     
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pendidikan perkoperasian
          Kemandirian
          Kerjasama antar koperasi

Cotoh kasus :
puluhan nasabah koperasi serba usaha binary sejahtera,kabupaten sragen,jawa tengah,menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut.salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini,sejumlah surat bergarga milik anggota kokperasi,seperti buku pemilik kendaraan mermotor(BPKB)dan durat sertifikat tanah dilarikan oleh kepala KSU Bina Sejahtera.surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas onjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah.padahal para korban telah melunasi uang pinjaman peda koperasi.sebelumnya organaniasasi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik parah nasabah.seperti televise.jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut.seoarng korban lainya mengatakan,akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut,dirinya harus menunda kepentingan dirinya,seperti melakukan pinjama lain.oleh sebab it,kalangan nasabah mkorrban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik parah nasabah  yang sebelumnya menjadi jaminan segera mungkin .jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari
Cara peneyelesaian:
Kasusu puluhan nasabah koperasi Serba usaha (KSU)Binar Sejahtera sudah mencapai tahap yang sulit dimana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjama anggota mereka masih memiliki niat intuk menyelesaikan masalah nin secara kekeluargaan dengan member waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi.menurut saya sebiknya d adakan pertemuan terlebih dahulu antara pengeurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesempatan bagaimana masalah ini bisa terselesaikan secara adil.untuk anggota koperasi supaya hal ini tidak terjadi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi,harus melihat lebih dalam apakah pengurus tersebut dapat dipercaya karena hal ini berurusan dengan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar