NAMA :
FADILAH NUR ISFAHANY
NPM : 22210483
KELAS : 2EB22
TUGAS
1 (SATU)
HUKUM
PERIKATAN
A
. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur
hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek
percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:
1. Memberikan sesuatu, yaitu
membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
2. Berbuat sesuatu, yaitu
memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan
sebagainya.
3. Tidak berbuat sesuatu, yaitu
tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan
pengadilan.
B
. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia
adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi
lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
C
. Asas-asas Hukum Perikatan Nasional
Disamping kelima asas yang telah diuraikan diatas,
dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17 – 19 Desember 1985
telah berhasil dirumuskannya delapan asas hukum perikatan nasional.[20]
Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Asas Kepercayaan
Asas
kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan
perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka
dibelakang hari.
2.
Asas Persamaan Hukum
Asas
persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak
boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu
berbeda warna kulit, agama, dan ras.
3.
Asas Kesimbangan
Asas
keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan
melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi
dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur,
namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan
itikad baik
4.
Asas Kepastian Hukum
Perjanjian
sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari
kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang
membuatnya.
5.
Asas Moralitas
Asas
moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari
seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak
debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan
perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum
untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang
memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah
didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.
6.
Asas Kepatutan
Asas
kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPer. Asas ini berkaitan dengan ketentuan
mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat
perjanjiannya.
7.
Asas Kebiasaan
Asas
ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya
mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang
menurut kebiasaan lazim diikuti.
8.
Asas Perlindungan
Asas
perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus
dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak
debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang
menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu
kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat
dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus
diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan
dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.
Sumber
Referensi: