Selasa, 27 Desember 2011

sofskil tugas umum


NAMA   : FADILAH NUR .I
NPM      : 22210483
KELAS  : 2EB22

I.PEMASARAN INTERNET
Kini banyak para penjual yang memasarkan produknya melalui media social,dalam bentuk jasa pelayanan,konsultasi bahkan penjualan secara langsung.cara tersebut tidak boleh sembarangan,sebab keuntungan yang di dapatkan oleh perusahaan tergantung dari  bagaimana cara mereka membuat calon konsumen  yakin,tertarik dan membeli produk tersebut,selai itu mereka juga bisa member solusi kepada calon konsumen,dengan begitu calon konsumen  pun merasa nyaman,tertarik.sehingga calon konsumen tidak merasa ragu dalam menilai perusahaan tersebut.    
Pemasaran internet dari media social memang boleh di katakana gampang susah,ketika update mereka menggunakan bahasa yang mudah di mengerti oleh para komunitasnya.
Sebagian dari mereka,banyak yang mencoba melakukan penipuan dalam memasarkan produknya,dengan cara membuat calon konsumen  peracaya dan meyakinkan dan membeli produk tersebut,calon tersebut tidak menyadari bahwa ia telah di tipu.hal ini membuat mereka  dinilai buruk di mata masyarakat.


II.TPS-TIPS MEMULAI SEBUAH USAHA
Memulai sebuah usaha, entah itu besar atau kecil memang gampang-gampang susah. Apalagi bagi kita yang belum  berpengalaman dalam bisnis. Sehingga tidak jarang ada yang tidak jadi memulai usaha gara-gara terlalu banyak berpikir ini itu.dibawah ini terdapat bebrapa tips dala memulai usaha
1.         Hobi, adalah cara paling mudah, enjoy dan anda lebih paham dengan bidang yang ditekuni. Contoh: bisnis bunga, bengkel, dan catering.
2.         Terdesak kebutuhan, seperti PHK, menganggur, bisnis lesu atau orang tua meninggal, sehingga terpaksa jualan pakaian, kue, koran, dll. Ini adalah cara yang sulit, tetapi dengan kerja keras, sukses adalah mungkin.
3.         Diajak teman, keluarga atau kolega untuk ikut MLM . Dengan modal relatif kecil dan sistem network yang baik, anda berpeluang untuk sukses.
4.         Inspirasi dari koran, TV, internet, obrolan teman kantor, rumpi-rumpi tetangga atau lagi jalan-jalan sore. Begitu anda melihat “WOW”, langsung anda sulit tidur untuk segera mewujudkan mimpi bisnis anda.
5.         Melanjutkan usaha keluarga, sehingga pada akhirnya dengan “tangan dingin” anda bisnis jadi lebih berkembang.
6.         Mengisi waktu luang, seperti pensiunan, penulis, dll, lalu membuka toko kelontong, counter voucher HP, refil aqua, dan usaha konsultan.
7.         Lihat peluang di tempat kerja, usaha teman, masalah yang berbau bisnis di sekitar rumah anda, seperti usaha laundry, rental PS, cleaning service, dll.
8.         Memanfaatkan ilmu dan skill anda , seperti usaha penerjemahan, konsultan properti,toko/service komputer dan bimbingan belajar.
9.         Ikut coaching, diklat, training, dan lokakarya, seperti sablon, elektronika dan salon.
10.       Tiru bisnis di tempat kerja, lalu buka usaha serupa.


Kamis, 01 Desember 2011

perhitungan SHU


PENGERTIAN SHU

SHU ialah  keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.
SHU Koperasi  cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos  sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar  Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.

1.      Contoh perhitungan SHU


o   Jumlah SHU yang dibagikan untuk Anggota                     Rp.  502.241.395,-
o   Total Jasa Pinjaman                                                            Rp.  152.476.825,-
o   Total Jasa Simpanan Sukarela                                            Rp.     84.976.500,-
2.1. PERHITUNGAN JASA PINJAMAN UANG
Jumlah Bunga Pinjaman Anggota  x  80%
2.2 PERHITUNGAN JASA SIMPANAN SUKARELA
Umur Simpanan (Bln)
(Jumlah Simpanan Sukarela Anggota x  6%)   x       

12 Bln)
2.3. PERHITUNGAN JASA SIMPANAN POKOK DAN WAJIB

Sumber Dana = Total SHU  Total Jasa Pinjaman  Total Jasa  Simpanan Sukarela
Pendistribusian :
Jumlah Simpanan Pokok & Wajib Anggota
--------------------------------------------------------------    x              Sumber Dana
Total Simpanan Pokok Dan Wajib Seluruh Anggota
Data :Jumlah Simpanan Pokok + Wajib Thn. 2009                  Rp 1.028.610.559 ,-
3. CONTOH PERHITUNGAN

Sdr.  filza  NPAK :  036xxx mempunyai data Simpanan sbb :

SIMPANAN POKOK DAN WAJIB
- Simpanan pokok                                                                                                  Rp.   100.000
- Simpanan wajib                                                                                                   Rp.1.000.000
                                                                                                                           Rp 1.100.000
SIMPANAN SUKARELA
Simpanan Sukarela Sdr. filza
-    Jumlah Uang Simpanan Sukarela S/d akhir bulan Juni 2009                       Rp. 1.000.000
-    Pada awal Bulan Juli 2009 ada penambahan sebesar                                Rp.    500.000
-    Pada Bulan September 2009 ada pengambilan sebesar                             Rp. 1.000.000
-    Jumlah Sisa Simpanan Sukarela s/d Bln Desember 2009 sebesar               Rp.     500.000
PINJAMAN UANG DI KOPERASI Rp. 2.000.000
CARA MENGHITUNG BESARNYA SHU Sdr. filza
1.      SHU Berdasarkan simpanan pokok + simpanan wajib :

Sumber Dana = 502.241.395 – 152.476.825 - 113.311.900  = Rp. 236.452.670
SHU = (1.100.000 / 1.028.610.559) x  236.452.670                  = Rp.   252.863,- (A)

2.      SHU Simpanan sukarela :
>    S/d Bln Juni  (Rp. 1.000.000 x 6%)  x (6/12)                             Rp. 30.000
>   Bln Juli s/d Bln September  (Rp. 1.500.000 x 6%) x (3/12)         Rp.    22.500
>   Bln September s/d Desember (Rp. 500.000 x 6%) x (3/12)        Rp.      7.500
Jumlah                                                                               Rp     60.000,-   (B)
3.      SHU BERDASARKAN PINJAMAN

>    Bunga Pinjaman Selama 6 bulan sebesar  10%                 Rp.    200.000
>    Jumlah SHU  Rp. 200.000 x 80%                                             Rp.  160.000,-  (C)
Total SHU yang diterima oleh sdr. Fulan  adalah sebesar (A+B+C) :
Rp. 252.863. + Rp. 60.000 + Rp. 160.000                                =      Rp. 472.863,-


1.       SHU bersih setelah dikurangi beban adalah     Rp. 15.936.550   Pada Posisi  100%
2.       Pos-Pos Penerima SHU berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi  yang Standar diberlakukan   

a.    Dana Cadangan                                25%= Rp.  3.984.138,-
b.    Jasa Transaksi Anggota                    40%= Rp.  6.374.620,-
c.    Dana Pengurus                                  10%= Rp.  1.593.655,-
d.    Dana Pengawas                                   5%= Rp.     796.828,-
e.    Dana Kesejahteraan Karyawan          5%= Rp.     796.828,-
f.    Dana Pendidikan                                 5%= Rp.     796.828,-
g.   Dana Sosial                                          5%= Rp.     796.828,-
h.   Dana Pembangunan Daerah Kerja     5%= Rp.     796.828,-

Jumlah                                                      100%= Rp. 15.936.550,-

3.       SHU yang diterima anggota  sebesar 40% ( Point 2.b )  Rp. 6.374.620,-  Dibagikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan jumlah transaksi masing-masing anggota itu sendiri terhadap koperasi yang meliputi berbagai transaksi pembelanjaan baik kredit atau cash, simpanan termasuk simpanan pokok dan wajib serta simpanan lain yang diselenggarakan oleh koperasi, pinjaman dan sebagainya yang merupakan transaksi sah menurut jumlah usaha atau unit usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.


prinsip koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan uysaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi,dengan malandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan atas asas  kekeluargaan

v  PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
          Adanya pembatasan bunga atas modal
          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

v  PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992     
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pendidikan perkoperasian
          Kemandirian
          Kerjasama antar koperasi

Cotoh kasus :
puluhan nasabah koperasi serba usaha binary sejahtera,kabupaten sragen,jawa tengah,menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut.salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini,sejumlah surat bergarga milik anggota kokperasi,seperti buku pemilik kendaraan mermotor(BPKB)dan durat sertifikat tanah dilarikan oleh kepala KSU Bina Sejahtera.surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas onjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah.padahal para korban telah melunasi uang pinjaman peda koperasi.sebelumnya organaniasasi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik parah nasabah.seperti televise.jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut.seoarng korban lainya mengatakan,akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut,dirinya harus menunda kepentingan dirinya,seperti melakukan pinjama lain.oleh sebab it,kalangan nasabah mkorrban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik parah nasabah  yang sebelumnya menjadi jaminan segera mungkin .jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari
Cara peneyelesaian:
Kasusu puluhan nasabah koperasi Serba usaha (KSU)Binar Sejahtera sudah mencapai tahap yang sulit dimana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjama anggota mereka masih memiliki niat intuk menyelesaikan masalah nin secara kekeluargaan dengan member waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi.menurut saya sebiknya d adakan pertemuan terlebih dahulu antara pengeurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesempatan bagaimana masalah ini bisa terselesaikan secara adil.untuk anggota koperasi supaya hal ini tidak terjadi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi,harus melihat lebih dalam apakah pengurus tersebut dapat dipercaya karena hal ini berurusan dengan keuangan.