PENGERTIAN SHU
SHU ialah keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah
dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan
deviden pada badan usaha perseroan.
SHU Koperasi cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus
melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos sesuai dengan yang tersurat
dalam Anggaran Dasar Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang
pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka
anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU
itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum
dalam Anggaran Dasar.
1. Contoh perhitungan SHU
o Jumlah SHU yang dibagikan untuk Anggota
Rp. 502.241.395,-
o Total Jasa
Pinjaman
Rp. 152.476.825,-
o Total Jasa Simpanan
Sukarela
Rp.
84.976.500,-
2.1. PERHITUNGAN
JASA PINJAMAN UANG
Jumlah
Bunga Pinjaman Anggota x 80%
2.2 PERHITUNGAN
JASA SIMPANAN SUKARELA
Umur Simpanan (Bln)
(Jumlah Simpanan
Sukarela Anggota x 6%) x
12 Bln)
2.3. PERHITUNGAN
JASA SIMPANAN POKOK DAN WAJIB
Sumber Dana = Total SHU – Total Jasa Pinjaman – Total Jasa Simpanan
Sukarela
Pendistribusian :
Jumlah Simpanan Pokok
& Wajib Anggota
--------------------------------------------------------------
x
Sumber Dana
Total Simpanan Pokok Dan Wajib Seluruh
Anggota
Data :Jumlah Simpanan Pokok + Wajib Thn.
2009
Rp 1.028.610.559 ,-
3. CONTOH
PERHITUNGAN
Sdr. filza NPAK : 036xxx mempunyai
data Simpanan sbb :
SIMPANAN POKOK DAN WAJIB
- Simpanan pokok
Rp. 100.000
- Simpanan
wajib
Rp.1.000.000
Rp 1.100.000
SIMPANAN SUKARELA
Simpanan Sukarela Sdr. filza
- Jumlah Uang Simpanan Sukarela S/d akhir bulan Juni 2009
Rp. 1.000.000
- Pada awal Bulan Juli 2009 ada penambahan sebesar
Rp.
500.000
- Pada Bulan September 2009 ada pengambilan sebesar
Rp.
1.000.000
- Jumlah Sisa Simpanan Sukarela s/d Bln Desember 2009
sebesar
Rp. 500.000
PINJAMAN UANG DI KOPERASI Rp. 2.000.000
CARA
MENGHITUNG BESARNYA SHU Sdr. filza
1. SHU Berdasarkan simpanan pokok + simpanan wajib :
Sumber
Dana = 502.241.395 – 152.476.825 - 113.311.900 = Rp. 236.452.670
SHU = (1.100.000 / 1.028.610.559) x
236.452.670
= Rp. 252.863,- (A)
2.
SHU
Simpanan sukarela :
> S/d Bln Juni (Rp. 1.000.000 x 6%) x
(6/12)
Rp. 30.000
>
Bln Juli s/d Bln September (Rp. 1.500.000 x 6%) x
(3/12) Rp.
22.500
> Bln September s/d Desember
(Rp. 500.000 x 6%) x (3/12) Rp. 7.500
Jumlah Rp 60.000,- (B)
3. SHU BERDASARKAN PINJAMAN
> Bunga Pinjaman Selama 6 bulan sebesar
10%
Rp. 200.000
> Jumlah SHU Rp. 200.000 x 80%
Rp. 160.000,- (C)
Total SHU yang diterima oleh sdr. Fulan adalah sebesar (A+B+C) :
Rp. 252.863. + Rp. 60.000 + Rp.
160.000
= Rp. 472.863,-
1. SHU
bersih setelah dikurangi beban adalah Rp.
15.936.550 Pada Posisi 100%
2. Pos-Pos Penerima SHU
berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi yang Standar diberlakukan
a. Dana
Cadangan
25%= Rp. 3.984.138,-
b. Jasa Transaksi
Anggota
40%= Rp. 6.374.620,-
c. Dana Pengurus
10%= Rp. 1.593.655,-
d. Dana
Pengawas
5%=
Rp. 796.828,-
e. Dana
Kesejahteraan Karyawan 5%=
Rp. 796.828,-
f. Dana
Pendidikan
5%= Rp.
796.828,-
g. Dana Sosial
5%= Rp. 796.828,-
h. Dana Pembangunan
Daerah Kerja 5%= Rp. 796.828,-
Jumlah
100%= Rp.
15.936.550,-
3. SHU yang diterima anggota
sebesar 40% ( Point 2.b ) Rp. 6.374.620,- Dibagikan secara adil
sesuai dengan kontribusi dan jumlah transaksi masing-masing anggota itu sendiri
terhadap koperasi yang meliputi berbagai transaksi pembelanjaan baik kredit
atau cash, simpanan termasuk simpanan pokok dan wajib serta simpanan lain yang
diselenggarakan oleh koperasi, pinjaman dan sebagainya yang merupakan transaksi
sah menurut jumlah usaha atau unit usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar