Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk
pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah
satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para
pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah
seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza
adalah
Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual
perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan
berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin
membuat
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak
bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge,
sanksi dan
segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin
bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung
sejak
Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal
10 dan
denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan
antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban
Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu
sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak
pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak
berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan
kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa
ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun
1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40
tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada
Akta
tersebut.
Hingga
10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp.
12.406.279,44
kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan
untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras
untuk
tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan
pertokoan itu.
Pihak
pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu,
pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
1.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
2.
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
2. PT
Badan hukum dari PT
Berlainan dengan maatschap,perseroan firma dan perseroan komanditer,
maka PT adalah suatu badan hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan
perbutan-perbutan hukum seperti seprang manusia dan dapa\t pula mempunyai
kekayaan atau hutang (dia bertindak dengan perantaraan pengurusnya). Walaupun
suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran atau
kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempuny6ai kehendak.
Menurut teori yang lazim dianut,kehendak dari pada persero pengurus dianggap
sebagai kehendak PT. akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak
atas nama PT, pertanggung jawabannya terletak pada PT. dengan semua harta
bendanya.
Oleh karena itu PT. adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam
KUHD,maka ia merupakn suatu badan yang diatur dalam KUHD,maka ia merupkn suatu
badan yang dilindungioleh hukum Eropa. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa
oraang-orang yng bukan Eropa tak dapat mendirikan PT, badan ini tetap termasuk
dalam hukum Eropa.
Cara-cara mendirikaan PT.
Berlaina dengan yang ada diluar negeri,didalam KUHD tidak ditetapkan
berapa orang sedikitnya yang secara sah mendirikan PT. Di Jerman ditentukan
sedikitnya seorang dan di Perancis dan Belgia sedikitnya 7 orangbari dapat
dinyatakan secara sah mendirikan PT. Menurut Prof.Sukardono di Indonesia sedikit-dikitnya
2 orang.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) pasal 36 (2) KUHD, PT harus didirikan
denagn akte notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akte notaris
ini adalah syarat mutlak untuk mensahkan pendirian PT. dengan demikian adanya
akte notaries pendirian bukan berarti sekedar untuk menjadi alat pembuktian
belaka seperti halnya pada suatu Perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak
dapat dipenuhi maka PT yang sudah didirikan tidak dapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman. Akte notaries pen dirian itu berisi persetujuan mendirikan PT yang
didalamnya dimasukan anggaran dasar (statuten) PT yang memuat
1. Nama PT
2. Tempat kedudukan
3. Maksud dan tujuan
4. Lamanya akan bekerja
5. Cara-cara bekerja dan bertindak pada
phak ke tiga
Sebai nama PT tidak diperbolehkan mempergunakan nama salah
seorangPersero atau lebih. Nama itu harus di ambil dari obyek perusahaan atau
dengan perkataan lain dari nama PT itu harus ternyta perusahaan apa yang
diselenggarakan oleh PT itu. Misalnya PT. Pelayaran Nasional.
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan..
4. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
5. BUMN
BUMN atauBadan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero