Selasa, 15 Mei 2012

tugas tulisan aspek hukum dalam ekonomi

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA : :Sewa - Menyewa Ruangan : :


Nama       : Fadilah Nur Isfahany
Npm         : 22210483
Kelas       : 2EB22



A. Kronologis Kasus

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.

Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.

Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.


sumber
http://moenawar.multiply.com/journal/item/4?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Senin, 07 Mei 2012

tugas 2 hukum dagang


NAMA         : FADILAH NUR ISFAHANY
NPM           : 22210483
KELAS       : 2EB22
                                          HUKUM DAGANG


Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.      Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2.      Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.      Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
2.  PT
Badan hukum dari PT
Berlainan dengan maatschap,perseroan firma dan perseroan komanditer, maka PT adalah suatu badan hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbutan-perbutan hukum seperti seprang manusia dan dapa\t pula mempunyai kekayaan atau hutang (dia bertindak dengan perantaraan pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran atau kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempuny6ai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut,kehendak dari pada persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggung jawabannya terletak pada PT. dengan semua harta bendanya.
Oleh karena itu PT. adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam KUHD,maka ia merupakn suatu badan yang diatur dalam KUHD,maka ia merupkn suatu badan yang dilindungioleh hukum Eropa. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa oraang-orang yng bukan Eropa tak dapat mendirikan PT, badan ini tetap termasuk dalam hukum Eropa.
  • Cara-cara mendirikaan PT.
Berlaina dengan yang ada diluar negeri,didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya yang secara sah mendirikan PT. Di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Perancis dan Belgia sedikitnya 7 orangbari dapat dinyatakan secara sah mendirikan PT. Menurut Prof.Sukardono di Indonesia sedikit-dikitnya 2 orang.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) pasal 36 (2) KUHD, PT harus didirikan denagn akte notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akte notaris ini adalah syarat mutlak untuk mensahkan pendirian PT. dengan demikian adanya akte notaries pendirian bukan berarti sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya pada suatu Perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi maka PT yang sudah didirikan tidak dapat pengesahan dari Menteri Kehakiman. Akte notaries pen dirian itu berisi persetujuan mendirikan PT yang didalamnya dimasukan anggaran dasar (statuten) PT yang memuat
1.      Nama PT
2.      Tempat kedudukan
3.      Maksud dan tujuan
4.      Lamanya akan bekerja
5.      Cara-cara bekerja dan bertindak pada phak ke tiga
Sebai nama PT tidak diperbolehkan mempergunakan nama salah seorangPersero atau lebih. Nama itu harus di ambil dari obyek perusahaan atau dengan perkataan lain dari nama PT itu harus ternyta perusahaan apa yang diselenggarakan oleh PT itu. Misalnya PT. Pelayaran Nasional.
3.  Koperasi
Koperasi  adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan..

4.  Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

5.  BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero