NAMA :
FADILAH NUR ISFAHANY
NPM : 22210483
KLS : 2 EB 22
SEJARAH HUKUM
PERDATA
A. HUKUM PERDATA
BELANDA
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon
sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi
(Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
(pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku)
yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan
di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari
Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda.
Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu
pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas
konkordansi).
Kemudian Belanda
menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari
kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri
Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER
meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI,
Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih
merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan
pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :
1. Burgerlijk Wetboek
yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan
disingkat dengan KUHPdt.
2. Wetboek van
Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang] - Dalam perkuliahan,
kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum
perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1
Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian
selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru
terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah
kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa
dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW
adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis
ke dalam bahasa nasional Belanda.
2. HUKUM PERDATA INDONESIA
Karena Belanda
pernah menjajah Indonesia, maka
KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia
Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W.
Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah
panitia yang diketuai oleh Mr. C.J.
Scholten van Oud Haarlem.
Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan
keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri
Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua
Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa
untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836
ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di
Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten
van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober
1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem
di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota.
Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang
diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai
KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk
kodifikasi KUHPdt. Indonesia.
Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia
Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal
2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan
Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
PENGERTIAN HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata Adalah salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya
politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya
hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan
benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
·
Subyek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri
dari orang dan badan hukum.
·
Obyek hukum adalah segala sesuatu
berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang
dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
·
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Ada beberapa sistem hukum
yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi
bidang hukum perdata, antara lain:
a. sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran
atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b. sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku diIndonesia tidak lain adalah
terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesiaberdasarkan azas konkordansi (azas persamaan
hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA
1. Himpunan
Undang-Undang & Kodifikasi. Bidang hukum tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk
Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum
tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara
pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang
biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih
memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP,
PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan
tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang & peraturan
pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan.
Himpunan ini disebut “himpunan peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan
agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila
Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu
dipenuhi adalah :
meliputi bidang
hukum tertentu
tersusun secara
sistematis
memuat materi yang
lengkap
penerapannya
memberikan penyelesaian tuntas
Bidang hukum tertentu yang
bisa dikodifikasikan & sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata
dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana . Materi bidang
hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara
berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk
& pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya
dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat
semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan
peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti.
Kodifikasi berasal dari kata COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang.
Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab
Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh
kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,Failissement
Verordening, Wetboek van Strafecht.
2. Sistematika
Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis.
Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi.
Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum
perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian
terkecil yaitu :
kitab undang –
undang tersusun atas buku – buku
tiap buku tersusun
atas bab – bab
tiap bab tersusun
atas bagian – bagian
tiap bagian
tersusun atas pasal – pasal
tiap pasal tersusun
atas ayat – ayat
Sistematika Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika
fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk
Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut
pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :
I. kelompok materi
mengenai orang
II. kelompok materi
mengenai benda
III. kelompok nateri
mengenai perikatan
IV. kelompok materi
mengenai pembuktian
Sedangkan sistematika
menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :
I. kelompok materi
mengenai orang
II. kelompok materi
mengenai keluarga
III. kelompok materi
mengenai harta kekayaan
IV. kelompok materi
mengenai pewarisan
Apabila sistematika bentuk
dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :
I. Buku I mengenai
Orang
II. Buku II mengenai
Benda
III. Buku II mengenai
Perikatan
IV. Buku IV mengenai
Pembuktian
SISTEMATIKA KUHPdt.
Mengenai
sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk
Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.
Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt.
didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak
milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan
kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan
ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia
yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati
(terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat
dilihat sebagai berikut :
I. Buku I KUHPdt.
memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan
ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum,
keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
II. Buku II KUHPdt.
memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum
mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).
III. Buku III KUHPdt.
memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat
ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
IV. Buku IV KUHPdt.
memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum
memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk
materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).
BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
Berlaku artinya
diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum
perdata untuk dilaksanakan . Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah
ketentuan undang – undang , perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan
hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu
melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum.
Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
1. Ketentuan
Undang-Undang. Berlakunya hukum perdata karena ketentuan Undang-Undang
artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan.
Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib mematuhi
Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai pelanggaran.
Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat
memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau
tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan,
kewajiban untuk memenuhi syarat & prosedur kawin supaya memperoleh hak
kehidupan suami isteri;
b. Dalam mendirikan
yayasan kewajiabn memenuhi syarat akta Notaris, supaya memperoleh hak status
hukum;
c. Dalam perbuatan
melanggar hukum kewajiban membayar kerugian kepada yang dirugikan.
d. Dalam jual beli
kewajiban pembeli membayar harga barang supaya memperoleh hak atas barang yang
dibeli
Pelaksanaan kewajiban hukum
untuk tidak berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan,
kewajiban tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama
supaya memperoleh predikat monogami.
b. Dalam ikatan
perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan
istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau isteri yang
baik, jujur, tidak menyeleweng
c. Dalam karya cipta,
kewajiban untuk tidak membajak hak cipta milik orang lain , sehingga berhak
untuk bebas dari penututan.
Sukarela berarti terserah
pada kehendak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut
atau tidak [tidak ada paksaan], kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan
sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban sukarela saksi hukum tidak berperan.
Adapun kewajiban hukum karena adanya hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut
ditetapakan oleh undang – undang . Jadi Undang-Undang menciptakan hubungan
hukum antara para pihak. Hubungan mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal
balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa
hukum karena :
a. kejadian
misalnya kelahiran, kematian;
b. perbuatan
misalnya jual beli, sewa menyewa
c. keadaan misalnya
letak rumah, batas antara dua pihak
Dalam Undang-Undang ditentukan
bila terjadi kelahiran, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak
yaitu hubungan timbal balik adanya hak dan kewajiban
2. Perjanjian antar
para pihak. Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian.
Artinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak menetapkan diterimanya kewajiban
hukum untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian mengikat pihak yang
membuatnya. Perjanjian harus sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang
membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik (pasal 1338
KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak–pihak yang
membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik
antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa hukum yang berupa
perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang. Ada 2
macam perjanjian yaitu :
1. Perjajian harta
kekayaan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal
balik mengenai harta kekayaan. Ada 2 jenis :
perjanjian yang
bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak;
perjanjian yang
bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai
realisasi perjajian obligator.
2. Perjanjian
perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami isteri
secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjian terletak dalam
bidang moral dan kesusilaan.
Supaya penerimaan kewajiban
dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada ntu pembuatannya dilakukan
secara tertulis di depan Notaris.
3. Keputusan Hakim. Hukum perdata
berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi
karena ada perbedaan dalam hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan
siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim
karena jabatanya memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa
artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak
yang bersangkutan supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya
hakim dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan
alat negara.
4.
Akibat Berlakunya Hukum Perdata. Sebagai akibat
berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan [prestasi] dan
realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu
·
tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban
dan hak timbal balik secara
penuh
·
tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi
kewajiban
·
terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat
perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban
hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban.
Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan.
Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak . Tetapi apabila salah satu pihak
telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak
melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan
tujuan tidak tercapai, sehinggamenimbulkansanksihukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar