NAMA : FADILAH NUR .I
NPM : 22210483
KELAS: 2 EB 22
1. PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah keseluruhan norma yang
oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Tujuan Hukum menurut :
- Teori Etis . Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
- Geny Dalam “science et technique en droit prive positif” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
- Bentham (Teori Utilitis).Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
- Prof. Mr J. Van Kan. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. Van Kan menulis antara lain sebagai berikut : Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Dengan
adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
B. PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah
ekonomi berasal dari nahasa Yunani, oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas
ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang
diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum.
Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi
semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan
kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2 Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM
manusia Indonesia.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat di
lihat dari segi :
- Sumber-sumber hukum Material
- Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang
(statute)
2.
Kebiasaan (costum)
3.
Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat
(treaty)
5.
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni
manusia biasa dan badan hukum.
- Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia
dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
- Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan
atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh
karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat
melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua
bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
- Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.
- Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan
hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
- Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para
subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian
di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
- Barang wujud dan barang tidak berwujud,
- Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
- Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
- Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
- Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
- Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam
perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda
tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan,
daluarsa, dan, pembebanan.
- Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari
hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang
mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan
terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu
kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda
secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan
dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan
lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
- Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
- Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan
umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan
khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus
bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai
berikut :
- Gadai adalah untuk benda bergerak.
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai
berikut :
- Bersifat accesoir.
- Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
- Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
- Objeknya benda-benda tetap.
Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Berikut ini disebutkan beberapa objek hak tanggungan yakni, Hak Milik (HM), Hak
Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah hak
bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas
tanah negara.
Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian
accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian,
hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia
(krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat
perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat
dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya
perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak
yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu
perjanjian.
Badan usaha
badan usaha milik negara (BUMN)
Landasan hokum BUMPN
perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua factor produksi,setiap perusahaan
ada yang terdaftar dipemerintah da ada pula yang tidak terdaftar,bagi
perusahaan perusahaan yang terdaftar dipemerintah maka perusahaan tersebut
mempunyai badan udaha untuk perusahaanya,badan usaha adalah status suatu
perusahaan yang etrdaftar pada pemerintah pasa 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945 memberikan dasar hokum bagi
pemerintah untuk mlibatkan diri dalam aktifitas ekonomi BUMN menjadi salah satu
pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional.disamping swasta dan koperasi
serta ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkansebesar-besarnya
kemakumuran rakyat badan usaha diindonesia dikelompokan menjadi 3 jenis,yaitu :
1.
Badan usaha milikk
negara(BUMN)
2. Badan usaha milik daerah(BUMD)
3. Badan usaha milik swasta(BUMWS
Setiap
badan usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda,misalnya seluruh badan
usaha yang tergolong dalam BUMN berbeda dengan yang tergolong dalam BUMS,karena
BUMN dikelola oleh pihak Negara sedangkan BUMS dikelola oleh pihak swasta dan
masih banyak lagi.
sumber-sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar