Kamis, 27 Juni 2013

Take A Note


NAMA  : FADILAH NUR ISFAHANY
NPM      : 22210483
CLASS   : 3EB22


1.cording to you, is it worthy for teenangers to have dating in their early years?
2. What is the suwitable age for dating?
3. Is it a okay if parents taking interference on their childerns relationship, in what why?
4. How will you know whether you are suffering a kind of dating a abusive?
5. How come you solve those suffering?
6. In case you need any profesional help, who would it be?

#Answer the question above contains three paragraphs below
                                 
      menurut saya wajar-wajar saja,karena remaja kalau sudah jatuh cinta sulit menolaknya selagi normal-normal saja  dalam menjalani hubungannya dan tau batasan-batasannya.menurut saya usia yang pantas untuk memulai suatu hubungan(berpacaran) bagi perempuan adalah sekitar umur 19-20 tahun.dalam umur mereka lebih memahami apa arti sebuah pacaran. hal ini baik untuk seseorang jika ia ingin memulai suatu hubungan.

     peran orang tua memang sangat penting .karena mereka berhak memberikan yang terbaik untuk anak mereka serta masukan yang pantas untuk hal yang akan anaknya lakukan.dan jika orang tua mendukung hubungan sang anak pacaran.ya baik, mungkin bisa sebagai pengingat mereka untuk saling memahami,mengingati mereka untuk tidak melakukan hal kearah yang negatif.

    Jika saya mengalami masalah psikis saat berkencan dengan pasangan saya. Saya akan bicara dengan pasangan saya dan mengatakan bahwa saya tidak suka dengan sifatnya yang seperti itu. saat ada dalam permasalahan dengan pasangan di anjurkan untuk berbicara dengan pasangan agar masalahnya tidak menjadi rumit,Apabila hal tersebut masih juga membuat saya bingung dalam mengambil keputusan, saya akan meminta tolong atau batuan kepada teman-teman saya. Disaat ketidak nyamanan itu sudah dalam bentuk fisik dan teman tidak bisa mengatasinya, saya akan bercerita dengan orang tua saya Jika hal tersebut masih tidak bisa mengatasinya, saya akan melaporkannya pada lembaga-lembaga yang mengatasi tentang perlindungan wanita dan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar