NAMA : FADILAH NUR ISFAHANY
NPM : 22210483
CLASS : 4 EB 22
1.
AUDITING
Auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti
secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan
dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi di atas mengandung arti
yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis auditing atau pengauditan yang
memiliki tujuan berbeda-beda. Adapun kalimat-kalimat kunci dalam definisi
auditing di atas adalah sebagai berikut:
1.
Proses
yang Sistematis
Yaitu
mengandung makna sebagai rangkaian langkah atau prosedur yang logis, terencana, dan terorganisasi.
2.
Memperoleh
dan Menilai Bukti Secara Obyektif
Yaitu
mengandung arti bahwa auditor memeriksa dasar-dasar yang dipakai untuk membuat
asersi atau pernyataan oleh manajemen dan melakukan penilaian tanpa sikap memihak.
3.
Asersi-asersi
tentang Tindakan-tindakan dan Kejadiankejadian Ekonomi
Yaitu asersi atau pernyataan tentang
kejadian ekonomi yang merupakan informasi hasil proses akuntansi yang dibuat
oleh individu atau suatu organisasi. Hal penting yang perlu dicatat adalah
bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan, yaitu
manajemen perusahaan atau pemerintah, untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada
para pengguna laporan keuangan, jadi bukan merupakan asersi dari auditor.
4.
Tingkat
Kesesuaian antara Asersi-asersi dengan Kriteria yang Telah Ditetapkan
Yaitu secara spesifik memberikan
alasan mengapa auditor tertarik pada pernyataan atau asersi dan bukti-bukti
pendukungnya. Namun agar komunikasi tersebut efisien dan dapat dimengerti
dengan bahasa yang sama oleh para pengguna, maka diperlukan suatu kriteria yang
disetujui bersama. Dalam audit laporan keuangan, kriteria yang digunakan untuk
mengukur tingkat kesesuaian adalah Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
5.
Mengkomunikasikan
Hasilnya kepada Pihak-pihak yang Berkepentingan
Yaitu kegiatan terakhir dari suatu
auditing atau pengauditan adalah menyampaikan temuan-temuan dan hasilnya kepada
pengambil keputusan. Hasil dari auditing disebut atestasi atau pernyataan
pendapat (opini) mengenai kesesuaiannya antara asersi atau pernyataan tersebut
dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
Sumber:
Auditing Pendekatan Sektor
Publik dan Privat, Penulis: Sekar Mayangsari, Puspa Wandanarum, Hal: 7-9.
II.
AKUNTANSI
PERUBAHAN HARGA
A.
AKUNTANSI UNTUK PERUBAHAN HARGA
Merupakan
akuntansi yang membahas perubahan nilai (harga) dan cara-cara
mengatasinya . perubahan nilai disini meliputi perubahan harga karena perubahan
nilai barang dan perubahan harga karena perubahan daya beli uang akibat
berjalanya waktu.
a)
Rerangka akuntansi pokok
Rerangka
akuntansi pokok menghasilkan statemen keuangan dasar. Karena rerangka akuntansi
pokok akan menentukan batas pengakuan transaksi sehingga data yang masuk dalam
statemen keuangan dasar akan merupakan informasi yang minimal harus dipenuhi dalam pelaporan
keuangan. Kos historis merupakan data dasar yang menjadi basis penyusunan
statemen keuangan dasar. Berbagai usulan akuntansi untuk memperbaikki kelemahan
akuntansi berbasis kos dapat diadopsi oleh rerangka akuntansi pokok tanpa harus
mengganti struktur akuntansinya.
b)
Masalah akuntansi
Perubahan
harga menimbulkan masalah bagi akuntansi dalam hal penilaian unit pengukur dan
pemertahanan kapital. Masalah penilaian berkaitan dengan dasar yang harus
digunakan untuk mengukur nilai pos pada suatu saat. Masalah pemertahanan
kapital berkaitan dengan pengertian laba sebagai selisih dua kapital yang harus
ditentukan jenisnya (finansial / fisis).Sebagai data dasar, dalam kondisi
perubahan harga akuntansi kos historis menghadapi tiga masalah fundamental yang
berkaitan dengan :
1) penilaian
yang dianut yaitu kos sekarang atau nilai keluaran sekarang. Masalah penilaian. Akuntansi menghadapi masalah dalam
hal ini karena kos tercatat untuk suatu
asset tidak lagi menggambakan nilai asset tersebut. Model akuntansi untuk
menghadapi masalah ini adalah akuntansi nilai sekarang yang pengukuran nilainya
bergantung pada dasar
2) Masalah
unit pengukur. Bila perubahan nilai dan daya beli terjadi bersama-sama pengaruh
keduanya terhadap kos historis harus ditunjukkan dalam pelaporan keuangan.
Untuk mengatasinya disebut secara umum sebagai akuntansi kos sekarang/rupiah
konstan.
3) Masalah
pemertahanan capital. Bila pengaruh perubahan harga tidak diperhatikan, dalam
keadaan perubahan harga menaik, perhitungan laba atas dasar kos historis
cenderung tersaji-lebih. Bila jenis capital diperhatikan,
Model
akuntansi untuk mengatasi masalah perubahan harga adalah kos sekarang/capital
fisis atau disebut akuntansi nilai pengganti yang secara teknis sama dengan
akuntansi kos sekarang. Perbedaanya terletak pada penyajian dan interpretasi
jumlah rupiah untuk mempertahankan capital dalam statemen laba-rugi.
c)
Pos-pos Moneter dan Nonmoneter
Perubahan
harga mempunyai implikasi yang berbeda antara pos-pos moneter dan
nonmoneter.Pos moneter berkaitan dengan untung/rugi daya beli., Pos nonmoneter
berkaitan dengan untung/rugi penahanan.
d)
Perubahan harga
Perubahan
harga adalah perbedaan antara kos tercatat suatu objek dan jumlah rupiah yang
menggambarkan nilai objek pada saat tertentu. Ditinjau dari karakteristik
perubahan harga barang dan jasa ada tiga jenis perubahan harga yaitu :
1)
Perubahan harga umum. Perubahan karena
inflasi atau daya beli. Terjadi perubahan meskipun manfaat atau daya tukar
barang sama.
2)
Perubahan harga spesifik . Perubahan
karena persepsi terhadap manfaat barang atau perubahan teknologi. Terjadi
perubahan meskipun tidak terjadi perubahan daya beli.
3)
Perubahan harga relative. Perubahan
harga spesifik setelah pengaruh perubahan daya beli dipisahkan atau
diperhitungkan.
e)
Akuntansi daya beli konstan
Tujuannya
adalah mempertahankan capital atas dasar daya beli. Dalam operasinya perusahaan
akan menggunakan atau mengorbankan daya beli asset untuk memperoleh asset lain
dalam rangka menghasilkan pendapatan. Dengan konsep daya beli konstan, daya
beli dapat menjadi golongan kapital yang lain yaitu kapital daya beli. Kapital
daya beli sebenarnya merupakan kapital finansial.
f) Pemilihan
indeks harga untuk konversi
Indeks
rata-rata (tengah) menghasilkan rupiah konversian pos-pos operasi yang
mendekati rupiah nominal bila transaksi terjadi secara merata sepanjang tahun.
g)
Kapital daya beli.
Kapital
daya beli adalah jumlah rupiah capital financial yang telah dikonversi menjadi
daya beli. Dengan dasar pikiran ini, selisih konversi merupakan penyesuai
capital untuk mempertahankan capital daya beli sebagai capital financial.
h)
Akuntansi kos sekarang
Tujuannya
adalah mengukur laba suatu perioda dengan mempertahankan capital semula.Dasar
pengukuran dalam kaitan dengan perubahan harga :
Ø Kos
pengganti.
Dengan
dasar ini, penekanan diletakkan pada kos penggantian asset yang dikuasai
perusahaan dengan asset yang sejenis atau sama fungsinya.
Ø Nilai
jual sekarang.
Dengan dasar ini, kos sekarang asset diukur atas dasar
harga asset seandainya pada saat sekarang perusahaan memilih untuk menjual
asset tersebut alih-alih memakainya untuk operasi.
Ø Nilai
terrealisasi harapan
Pada
prinsipnya, pendekatan ini sama dengan nilai jual sekarang hanya pengukuran
dilakukan atas dasar nilai sekarang aliran kas masa datang yang diterima dari
asset atau dibayar untuk asset atau utang bersangkutan.
i) Kos
sekarang dan pemertahanan kapital
Akuntansi
daya beli dilandasi konsep mempertahankan kapital. Perubahan harga aset yang ditahan selama suatu periode
menimbulkan untung atau rugi penahanan.
Perbedaan
utama antara konsep mempertahankan kapital fisis dan kapital finansial adalah
bahwa dalam mempertahankan kapital fisis, untung atau rugi penahanan tidak
dimasukkan sebagai kompenen laba tetapi diperlakukan sebagai penyesuai ekuitas
pemegang saham.
j) Sumber
informasi dan teknik pengukuran
kos
sekarang harus ditentukan secara cermat sehingga memepunyai keterandalan yang
cukup tinggi sebagai informasi.
Teknik
Pengukuran :
·
Pengindeksan. Sumber informasi dapat
berupa :
1.Indeks harga
yang dihasilkan pihak eksternal untuk kelompokk barang atau jasa yang diukur
2.
Indeks harga yang dihasilkan
sendiri oleh perusahaan berdasarkan catatan historis untuk kelompok barang atau
jasa yang diukur.
FPenghargaan langsung
Teknik
ini membebankan secara langsung bahan dan tenaga kerja ke suatu asset atau
kelompok asset. Informasi dari luar misalnya harga faktur sekarang, daftar
harga dari penjual barang atau jasa, dan kos produksi standar yang
menggambarkan kos sekarang.
FPengkosan unit
Teknik
ini digunakan untuk menaksir kos reproduksi suatu barang. Setiap komponen kos
yang membentuk kos reproduksi harus dihitung dengan menggunakan data yang
tersedia.
FPenghargaan fungsional
Teknik
ini digunakan untuk menentukan kos pengganti suatu fungsi produksi atau
pemrosesan dan bukannya suatu asset secara individual atau kelompok asset yang
masing-masing berdiris sendiri.
FInformasi kos sekarang
sebagai pelengkap
Pertimbangan
untuk menyediakan kos sekarang tidak lagi didasarkan atas kelemahan kos
sekarang tetapi didasarkan pada pertimbangan kos dan manfaat.
v Akuntansi
hibrida
Menggabungkan
keunggulan akuntansi daya beli dan akuntansi kos sekarang. Penggabungan
akuntansi daya beli dan akuntansi kos sekarang akan mengatasi kelemahan yang
terdapat pada masing-masing pendapatan.
v
Standar Akuntansi Perubahan Harga
SFAS
No. 33
Pelaporan
berbasis kos sekarang dan daya beli konstan diwajibkan untuk perusahaan yang
memenuhi kriteria.
SFAS
No. 82
Hanya
pelaporan berbasis kos sekarang diwajibkan.
SFAS
No. 89
Pelaporan
pengaruh perubahan harga hanya bersifat anjuran.
v
Model akuntansi dan implementasinya
Suatu
model akuntansi perubahan harga ditentukan oleh kombinasi tiga faktor:
1.Dasar
penilaian
2.Skala
pengukuran
3.Jenis
kapital
Model
1
Berbasis
kos historis dengan skala pengukuran nomimal untuk capital bersifat financial.
Model
2
Besarnya
untung atau rugi daya beli suatu periode ditentukan oleh indeks harga yang
dipilih sebagai basis
Model
3
Kos
sekarang sebenarnya adalah kos sekarang pada saat penjualan.
Model
4
Model
ini merupakan model hibrida yaitu penggabungan akuntansi daya beli
konstan dan akuntansi kos sekarang yang semula berdiri sendiri.
Model
5
Model
ini sama dengan model 3 tetapi jenis capital yang diukur adalah fisis
Model
6
Laba
yang didistribusi sama dengan model 5. Perbedaannya terletak pada unit pengukur
yang berubah dan diperhitungkannya rugi daya beli dan besarnya jumlah
penyesuaian capital fisis untuk mempertahankan kapital
Model
7
Model
ini tidak berbeda dengan kos sekarang hanya kos sekarang didefinisi sebagai
harga jual sehingga laba dimaknai sebagai aliran kas bersih masa datang baik
yang telah terealisasi maupun belum.
Model
8
Model
ini merupakan pengembangan model 7 dengan memasukkan unsur perubahan daya beli
dalam hitungan laba sehingga semua angka rupiah dikalikan dengan indeks yang
sesuai
1. Pengertian Akuntansi Komparatif
Akuntansi komparatif adalah akuntansi
untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang
berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan
pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi
Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan
akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara,
pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan
harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi
internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional
(multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara
dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping
itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi
komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal
internasional berlangsung secara real
time basis.
F Aturan Aturan Akuntansi
Christopher Nobes
dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan
adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala
internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor
tersebut antara lain sebagai berikut :
o
Sistem
hukum
o
Sumber
pendanaan
o
Sistem
perpajakan
o
Profesi
akuntan
o
Teori
Akuntansi
o
Accidents
of History
F Klasifikasi
Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:
a. Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan
bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b. Secara empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk
mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
F Ada
8 (delapan) Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Internasional:
1. Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas
yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis
arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis
kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus
atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi
dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum
kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan
prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan
cenderung sangat lengkap.Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per
kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak
secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan
dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak.Ketka
akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan
penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap
akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu
Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi
usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang
paling utama.
7. Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat
rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.
Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali
jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8. Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut
Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian,
maskulinitas.
IV. Teori Keunggulan Komparatif (theory of comparative advantage)
keunggulan
komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu
memproduksi barang danjasa lebih
banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh,Indonesia dan Malaysia sama-sama
memproduksi kopi dan timah.
Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah,
tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya,
Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang
murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan
demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan
Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia
bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat
meningkatkan standarkehidupan dan pendapatannya jika
negara tersebut
melakukan spesialisasiproduksi barang
atau jasa yang memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi.
3. Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Sejumlah standar
yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahuluInternasional
Accounting Standards (IAS).
IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional
Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan
menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan
pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus
mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
STRUKTUR IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar
"dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga
mendikte penerapan-penerapan tertentu.Standar Laporan Keuangan Internasional
mencakup:
Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional( Internasional Financial Reporting
Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional ( International
Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
Interpretasi yang berasal dari
Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional(bahasa International Financial Reporting
Interpretations Committee (IFRIC)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
Standing Interpretations Committee
(SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
Kerangka Kerja untuk Persiapan dan
Presentasi Laporan Keuangan (1989)(Framework for the Preparation and
Presentation of Financial Statements (1989)).
Pelaporan
Keuangan
Ada 3 kelompok ukuran- kecil, mengah,
besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca,umlah penjualan per tahun,
dan jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secarakhusus menetukan
isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Keuangan
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan Manajemen
5. Laporan Auditor
Undang-undang 1985 mengharuskan
pengungkapan catatan laporan keuangan. Perusahaan kecildikecualikan dari
ketentuan audit dan dapat meyusun neraca dalam bentuk yang diringkas.Perusahaan
kecil dan menengah juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalamcatatan
laporan keuangan dan menyusun laporan laba rugi yang ringkas. Perusahaan
yangsahamnya diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan arus kas
konsolidasi.Ciri utama system pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan
secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur pengelolah perusahaan dan
dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap pospek
masa depan perusahaan dan khususnya factor-faktor yangmengancam kelangsungan
hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos- pos
dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan.
Pengukuran AkuntansiDua bentuk metode
pembelian yang diizinkan adalah metode nilai Buku dan metode revaluasi.Aktiva
dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah
yangtersisah merupakan goodwill.Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap
cadangan dalam ekuitasatau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat
ekonominya. Hukum tersebutmenyebutkan periode 4 tahun sebagai periode amortisasi
regular, akan tetapi periode hingga 20tahun masih dapat dierima. Metode ekuitas
harus dapat digunakan untuk perusahaan yang tidak konsolidasi dengan
kepemilikan sebesar 20 % atau lebih
Kerangka
Kerja
Kerangka kerja gunan Persiapan dan Presentasi
Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.Kerangka kerja IASB
dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka
Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project)bertujuan
untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna
menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang
telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali
dibentuk.Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar
akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal
dan diterima secara internasional.Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB
Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
Objektif
Laporan Keuangan
Sebuah laporan keuangan harus
menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh
karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut
harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah
organisasi.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar
ini antara lain:
Kompilasi laporan keuangan –
penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik)
dalam bentuk laporan keuangan
Review atas laporan keuangan - pelaksanaan
prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai
bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat
modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia
Laporan keuangan komparatif –
penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang
disajikan dalam bentuk berkolom
Hasil Analisis Kami tentang Akuntansi
Komparatif dari jurnal yang berjudul: “ANALISIS KOMPARATIF RESIKO KEUANGAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KONVENSIONAL DAN BPR SYARIAH. Umar Hamdan - Dosen
Fakultas Ekonomi & Program Studi MM Unsri. Andi Wijaya - Alumni Program Studi
MM Unsri tahun 2005”.
1. Tujuan
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis tingkat resiko bisnis BPR Konvensional dan BPR
Syariah.
2. Teori
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Butir 1 menyebutkan batasan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkanny akepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Undang-undang tersebut
dan dipertegas lagi dengan Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, ada dua jenis
bank yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugas pokok BPR adalah
mengembangkan perekonomian rakyat didaerah, terutama pedesaan, bagi golongan
ekonomi lemah, dengan membantu pembiayaan, dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat.
Bank Konvensional
Produk penghimpunan dana antara lain
adalah giro, tabungan dan deposito.
Penyaluran dana dapat berbentuk kredit
konsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja. Sedangkan produk jasa
berbankan konvensional, misalnya jasa konsultansi, pengurusan transaksi ekspor
dan impor, valuta asing, dan lainnya.
Bank Syariah
Penghimpunan dana pada bank syariah menerapkan prinsip Wadi’ah dan
Mudhararabah. Prinsip Al-Wad’ah yaitu
serbagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,baik individu maupun badan
hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip. Prinsip Mudharrabah
penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal (syahibul mall), bank
sebagai mudharrib (pengelola dana).
Perbedaan Sistem Bank Konvensional
dan Bank Syariah
Perbedaan kedua system dapat dilihat
dari sisi penghimpunan dan penyaluran dana.Dari sisi penghimpunan dana kedua
sistem perbankan ini bertujuan untuk memobilisasi danamasyarakat. Namun dalam
system syariah dimaksudkan untuk memobilisasi danamasyarakat yang belum
tersentuh oleh perbankan konvensional, karena adanya masalahbunga. Dalam
pembiayaan atau penyaluran dana, sistem perbankan konvensionalmenekankan pada
hubungan antara debitur dan kreditur, sedangkan sistem syariah lebihmenekankan
pada prinsip keleluasaan dalam akad kredit dan kemitraan. Selain itu juga
adaperbedaan yang menyangkut aspek hukum, struktur organisasi, usaha yang
dibiayai, dan lingkungan kerja.
Persamaan Sistem Bank Konvensional
dan Bank Syariah
Persamaaan kedua sistem perbankan
tersebut terletak pada teknis penerimaanuang,mekanisme transfer, teknologi
komputer, syarat-syarat umum untuk memperoleh kredit,misalnya KTP, NPWP,
proposal, laporan keuangan dan lainnya.
Produk/ Jasa yang ditawarkan Bank
Konvensional dan Bank Syariah
Secara umum ada tiga bagian besar
produk yang ditawarkan Bank konvensional danBank Syariah:
1) Produk Penghimpunan Dana (funding)
2) Produk Penyaluran Dana (financing); dan
3) Produk Jasa (services)
3. Isi Jurnal
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut
UU RI nomor 10 tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas pokok BPR adalah mengembangkan
perekonomian rakyat di daerah, terutama pedesaan, bagi golongan ekonomi lemah,
dengan membantu pembiayaan, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam
melaksanakan fungsinya, BPR melakukan kegiatan-kegiatan:
a. Menghimpun dana jangka pendek,
menengah, dalam bentuk Tabungan dan Deposito.
b. Pembinaan dan pembiayaan dunia usaha,
khususnya membantu pengembangan usahagolongan ekonomi lemah.
c. Memobilisasikan dana masyarakat
sebagai sumber pembangunan di daerah
d. Memberikan pembiayaan jangka pendek,
menengah dan panjang kepada perusahaanperusahaanperorangan untuk keperluan pembangunan,
produksi, rehabilitasi, danmodernisasi.
e. Penyertaan dalam modal yang tidak
bersifat tetap, dengan persetujuan dan syarat-syaratyang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
f. Melakukan kerja sama sesama bank dan
Lembaga Keuangan.
g. Menjalankan usaha-usaha perbankan
lainnya, sepanjang tidak bertentangan denganperaturan dan Undang-Undang yang
berlaku. Untuk BPR Syariah
ditambah Syariah Islam.
a. Likuiditas
Secara umum rasio-rasio likuiditas BPR
Syariah “F” relatif lebih baik dibanding BPR Konvensional “S”. Rasio aktiva
terhadap pinjaman menunjukkan tingkat likuiditas yang cukup memadai, jauh di
atas 100 persen. Rasio kas terhadap kewajiban segera pada tahun 2001 dan 2003
kurang dari 100 persen. Demikian pula rasio antara kredit yang disalurkan
dengan dana yang dihimpun (loan
to deposit ratio) tahun 2002
dan 2003 cukup baik, karena mendekati standar rasio ideal antara 85% s.d 110%
yang ditetapkan BI. Nonperforming Loan (kredit bermasalah) pada BPR Syariah “F”
relatif lebih rendah dibanding dengan NPL BPR Konvensional “S”. Pada BPR
Syariah “F” hanya sekitar 2 persen, sedangkan BPR Konvensional rata-rata
sekitar 4 persen pertahun.
b. Solvabilitas
Rasio-rasio solvabilitas kedua BPR
menunjukkan kondisi sehat. Rasio kecukupan modal(Capital Adequacy Ratio/CAR) kedua BPR di atas ketentuan
minimum BI (8%). CAR pada BPR Konvensional “S” tahun 2003 sebesar 23,95% dan
BPR Syariah “F” sebesar 37,92%. Dari angka tersebut ternyata rasio solvabilitas
BPR Syariah relatif lebih baik dibandingkan dengan rasio solvabilitas BPR
Konvensional “S.
c. Rentabiltas
Semua rasio rentabilitas kedua BPR
adalah positip. Laba bersih terhadap pendapat operasi (NPM) cukup baik, di mana
pada BPR Konvensional “S” sebesar 39,73 persen, dan pada BPR Syariah “F” sebesar
35,37% pada tahun 2003. Keadaan ini menunjukkan bahwa kedua BPR mampu
memperoleh laba yang wajar, walaupun NPM BPR Syariah “F” relative lebih rendah
dibanding dengan BPR Konvensional “S”. Hal ini memberikan indikasi bahwa BPR
Konvensional “S” relatif lebih efisien dalam pengelolaan dananya.
d. Tingkat Resiko Keuangan
Perbandingan tingkat resiko
keuangan/bisnis menggunakan hasil analisis diskriminan (Z-score) menunjukkan
kedua BPR berada pada posisi “gray”. Namun nilai Z BPR Syariah “F” relatif lebih
tinggi dibanding BPR Konvensional “S”. Rendahnya Z- score (di bawah 2,99)
mengindikasikan bahwa kedua bank berada pada posisi bisnis beresiko tinggi dan
bila tidak dilakukan pengelolaan bisnis secara baik dapat menyebabkan
kepailitan dalam jangka panjang.
Referensi:
4. Perpajakan Internasional
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Apakah
prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakaninternasional:
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional):Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakaninternasional:
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional):Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Mengapa
terjadi pemajakan berganda internasional?Pemajakan berganda terjadi
karena benturan antar klaim pemajakan. Hal ini karena adanya prinsip pemajakan
global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan
dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen
(negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial
(source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber
penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan
pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua
kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya
cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus
Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam
negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia. Bentokran klaim lebih
diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama
mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang
menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di
Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke
rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura
sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya
pada Indonesia maupun Singapura.
Apa
saja upaya untuk menghindari pemajakan berganda internasional?
1. Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
1. Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
3.Kredit
Pajak Luar Negeri: Yaitu
jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak
penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24.
Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua
penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan
Apa
saja masalah-masalah dalam pemajakan internasional?
1. Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
1. Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2.
Treaty Shopping: Fasilitas
di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi
kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya:
Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam
dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B)
baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila
penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani
tax treaty.
3.
Tax Heaven Countries: Negara-negara
yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah,
pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara
berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK
No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius,
Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia
internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara
tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko
besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara
dengan tax treaty.
Sumber:
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar