Sabtu, 22 Maret 2014

Akuntansi internasional



NAMA   : FADILAH NUR ISFAHANY
NPM       : 22210483
CLASS   : 4 EB 22

1.                         AUDITING 
   Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi di atas mengandung arti yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis auditing atau pengauditan yang memiliki tujuan berbeda-beda. Adapun kalimat-kalimat kunci dalam definisi auditing di atas adalah sebagai berikut:
1.                        Proses yang Sistematis
   Yaitu mengandung makna sebagai rangkaian langkah atau prosedur yang  logis, terencana, dan terorganisasi.
2.                        Memperoleh dan Menilai Bukti Secara Obyektif
   Yaitu mengandung arti bahwa auditor memeriksa dasar­-dasar yang dipakai untuk membuat asersi atau pernyataan oleh manajemen dan melakukan penilaian tanpa sikap memihak.
3.                        Asersi-asersi tentang Tindakan-tindakan dan Kejadian­kejadian Ekonomi
Yaitu asersi atau pernyataan tentang kejadian ekonomi yang merupakan informasi hasil proses akuntansi yang dibuat oleh individu atau suatu organisasi. Hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan, yaitu manajemen perusahaan atau pemerintah, untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan, jadi bukan merupakan asersi dari auditor.

4.                                 Tingkat Kesesuaian antara Asersi-asersi dengan Kriteria yang Telah      Ditetapkan
Yaitu secara spesifik memberikan alasan mengapa auditor tertarik pada pernyataan atau asersi dan bukti-bukti pendukungnya. Namun agar komunikasi tersebut efisien dan dapat dimengerti dengan bahasa yang sama oleh para pengguna, maka diperlukan suatu kriteria yang disetujui bersama. Dalam audit laporan keuangan, kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat kesesuaian adalah Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
5.                        Mengkomunikasikan Hasilnya kepada Pihak-pihak yang Berkepentingan
Yaitu kegiatan terakhir dari suatu auditing atau pengauditan adalah menyampaikan temuan-temuan dan hasilnya kepada pengambil keputusan. Hasil dari auditing disebut atestasi atau pernyataan pendapat (opini) mengenai kesesuaiannya antara asersi atau pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
Sumber:
 Auditing Pendekatan Sektor Publik dan Privat, Penulis: Sekar Mayangsari, Puspa   Wandanarum,    Hal: 7-9.

II.                      AKUNTANSI PERUBAHAN HARGA

A.                       AKUNTANSI UNTUK PERUBAHAN HARGA
Merupakan akuntansi yang membahas perubahan nilai  (harga) dan cara-cara mengatasinya . perubahan nilai disini meliputi perubahan harga karena perubahan nilai barang dan perubahan harga karena perubahan  daya beli uang akibat berjalanya waktu.

a)                        Rerangka akuntansi pokok
Rerangka akuntansi pokok menghasilkan statemen keuangan dasar. Karena rerangka akuntansi pokok akan menentukan batas pengakuan transaksi sehingga data yang masuk dalam statemen keuangan dasar akan merupakan informasi yang minimal harus dipenuhi dalam pelaporan keuangan. Kos historis merupakan data dasar yang menjadi basis penyusunan statemen keuangan dasar. Berbagai usulan akuntansi untuk memperbaikki kelemahan akuntansi berbasis kos dapat diadopsi oleh rerangka akuntansi pokok tanpa harus mengganti struktur akuntansinya.

b)                        Masalah akuntansi
Perubahan harga menimbulkan masalah bagi akuntansi dalam hal penilaian unit pengukur dan pemertahanan kapital. Masalah penilaian berkaitan dengan dasar yang harus digunakan untuk mengukur nilai pos pada suatu saat. Masalah pemertahanan kapital berkaitan dengan pengertian laba sebagai selisih dua kapital yang harus ditentukan jenisnya (finansial / fisis).Sebagai data dasar, dalam kondisi perubahan harga akuntansi kos historis menghadapi tiga masalah fundamental yang berkaitan dengan :
1)      penilaian yang dianut yaitu kos sekarang atau nilai keluaran sekarang. Masalah  penilaian. Akuntansi menghadapi masalah dalam hal ini karena kos tercatat   untuk suatu asset tidak lagi menggambakan nilai asset tersebut. Model akuntansi untuk menghadapi masalah ini adalah akuntansi nilai sekarang yang pengukuran nilainya bergantung pada dasar
2)      Masalah unit pengukur. Bila perubahan nilai dan daya beli terjadi bersama-sama pengaruh keduanya terhadap kos historis harus ditunjukkan dalam pelaporan keuangan. Untuk mengatasinya disebut secara umum sebagai akuntansi kos sekarang/rupiah konstan.
3)      Masalah pemertahanan capital. Bila pengaruh perubahan harga tidak diperhatikan, dalam keadaan perubahan harga menaik, perhitungan laba atas dasar kos historis cenderung tersaji-lebih. Bila jenis capital diperhatikan,
Model akuntansi untuk mengatasi masalah perubahan harga adalah kos sekarang/capital fisis atau disebut akuntansi nilai pengganti yang secara teknis sama dengan akuntansi kos sekarang. Perbedaanya terletak pada penyajian dan interpretasi jumlah rupiah untuk mempertahankan capital dalam statemen laba-rugi.
c)                        Pos-pos Moneter dan Nonmoneter
Perubahan harga mempunyai implikasi yang berbeda antara pos-pos moneter dan nonmoneter.Pos moneter berkaitan dengan untung/rugi daya beli., Pos nonmoneter berkaitan dengan untung/rugi penahanan.
d)                        Perubahan harga
Perubahan harga adalah perbedaan antara kos tercatat suatu objek dan jumlah rupiah yang menggambarkan nilai objek pada saat tertentu. Ditinjau dari karakteristik perubahan harga barang dan jasa ada tiga jenis perubahan harga yaitu :
1)                        Perubahan harga umum. Perubahan karena inflasi atau daya beli. Terjadi perubahan meskipun manfaat atau daya tukar barang sama.
2)                        Perubahan harga spesifik . Perubahan karena persepsi terhadap manfaat barang atau perubahan teknologi. Terjadi perubahan meskipun tidak terjadi perubahan daya beli.
3)                        Perubahan harga relative. Perubahan harga spesifik setelah pengaruh perubahan daya beli dipisahkan atau diperhitungkan.
e)                        Akuntansi daya beli konstan
Tujuannya adalah mempertahankan capital atas dasar daya beli. Dalam operasinya perusahaan akan menggunakan atau mengorbankan daya beli asset untuk memperoleh asset lain dalam rangka menghasilkan pendapatan. Dengan konsep daya beli konstan, daya beli dapat menjadi golongan kapital yang lain yaitu kapital daya beli. Kapital daya beli sebenarnya merupakan kapital finansial.
f)  Pemilihan indeks harga untuk konversi
Indeks rata-rata (tengah) menghasilkan rupiah konversian pos-pos operasi yang mendekati rupiah nominal bila transaksi terjadi secara merata sepanjang tahun.



g)                        Kapital daya beli.
Kapital daya beli adalah jumlah rupiah capital financial yang telah dikonversi menjadi daya beli. Dengan dasar pikiran ini, selisih konversi merupakan penyesuai capital untuk mempertahankan capital daya beli sebagai capital financial.
h)                        Akuntansi kos sekarang      
Tujuannya adalah mengukur laba suatu perioda dengan mempertahankan capital semula.Dasar pengukuran dalam kaitan dengan perubahan harga :
Ø      Kos pengganti.
Dengan dasar ini, penekanan diletakkan pada kos penggantian asset yang dikuasai perusahaan dengan asset yang sejenis atau sama fungsinya.
Ø      Nilai jual sekarang.
Dengan dasar ini, kos sekarang asset diukur atas dasar harga asset seandainya pada saat sekarang perusahaan memilih untuk menjual asset tersebut alih-alih memakainya untuk operasi.
Ø      Nilai terrealisasi harapan
Pada prinsipnya, pendekatan ini sama dengan nilai jual sekarang hanya pengukuran dilakukan atas dasar nilai sekarang aliran kas masa datang yang diterima dari asset atau dibayar untuk asset atau utang bersangkutan.

i)  Kos sekarang dan pemertahanan kapital
Akuntansi daya beli dilandasi konsep mempertahankan kapital. Perubahan harga   aset yang ditahan selama suatu periode menimbulkan untung atau rugi penahanan.
Perbedaan utama antara konsep mempertahankan kapital fisis dan kapital finansial adalah bahwa dalam mempertahankan kapital fisis, untung atau rugi penahanan tidak dimasukkan sebagai kompenen laba tetapi diperlakukan sebagai penyesuai ekuitas pemegang saham.

j)  Sumber informasi dan teknik pengukuran
kos sekarang harus ditentukan secara cermat sehingga memepunyai keterandalan yang cukup tinggi sebagai informasi.
Teknik Pengukuran :
·   Pengindeksan. Sumber informasi dapat berupa :
1.Indeks harga yang dihasilkan pihak eksternal untuk kelompokk barang atau jasa  yang diukur
2.                        Indeks harga yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan berdasarkan catatan historis untuk kelompok barang atau jasa yang diukur.
FPenghargaan langsung
Teknik ini membebankan secara langsung bahan dan tenaga kerja ke suatu asset atau kelompok asset. Informasi dari luar misalnya harga faktur sekarang, daftar harga dari penjual barang atau jasa, dan kos produksi standar yang menggambarkan kos sekarang.
FPengkosan unit
Teknik ini digunakan untuk menaksir kos reproduksi suatu barang. Setiap komponen kos yang membentuk kos reproduksi harus dihitung dengan menggunakan data yang tersedia.
FPenghargaan fungsional
Teknik ini digunakan untuk menentukan kos pengganti suatu fungsi produksi atau pemrosesan dan bukannya suatu asset secara individual atau kelompok asset yang masing-masing berdiris sendiri.
FInformasi kos sekarang sebagai pelengkap
Pertimbangan untuk menyediakan kos sekarang tidak lagi didasarkan atas kelemahan kos sekarang tetapi didasarkan pada pertimbangan kos dan manfaat.
v      Akuntansi hibrida

Menggabungkan keunggulan akuntansi daya beli dan akuntansi kos sekarang. Penggabungan akuntansi daya beli dan akuntansi kos sekarang akan mengatasi kelemahan yang terdapat pada masing-masing pendapatan.

v      Standar Akuntansi Perubahan Harga
SFAS No. 33
Pelaporan berbasis kos sekarang dan daya beli konstan diwajibkan untuk perusahaan yang memenuhi kriteria.
SFAS No. 82
Hanya pelaporan berbasis kos sekarang diwajibkan.
SFAS No. 89
Pelaporan pengaruh perubahan harga hanya bersifat anjuran.

v      Model akuntansi dan implementasinya
Suatu model akuntansi perubahan harga ditentukan oleh kombinasi tiga faktor:
1.Dasar penilaian
2.Skala pengukuran
3.Jenis kapital
Model 1
Berbasis kos historis dengan skala pengukuran nomimal untuk capital bersifat financial.
Model 2
Besarnya untung atau rugi daya beli suatu periode ditentukan oleh indeks harga yang dipilih sebagai basis
Model 3
Kos sekarang sebenarnya adalah kos sekarang pada saat penjualan.
Model 4
Model ini merupakan model hibrida yaitu penggabungan akuntansi daya beli   konstan dan akuntansi kos sekarang yang semula berdiri sendiri.
Model 5
Model ini sama dengan model 3 tetapi jenis capital yang diukur adalah fisis
Model 6
Laba yang didistribusi sama dengan model 5. Perbedaannya terletak pada unit pengukur yang berubah dan diperhitungkannya rugi daya beli dan besarnya jumlah penyesuaian capital fisis untuk mempertahankan kapital
Model 7
Model ini tidak berbeda dengan kos sekarang hanya kos sekarang didefinisi sebagai harga jual sehingga laba dimaknai sebagai aliran kas bersih masa datang baik yang telah terealisasi maupun belum.
Model 8
Model ini merupakan pengembangan model 7 dengan memasukkan unsur perubahan daya beli dalam hitungan laba sehingga semua angka rupiah dikalikan dengan indeks yang sesuai

 III.                   AKUNTANSI KOMPERATIF
1.      Pengertian Akuntansi Komparatif
Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.
F     Aturan Aturan Akuntansi
Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
o Sistem hukum
o Sumber pendanaan
o Sistem perpajakan
o Profesi akuntan
o Teori Akuntansi
o Accidents of History

F     Klasifikasi Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:
a.       Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b.      Secara empiris
   Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
F     Ada 8 (delapan) Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Internasional:
1.      Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

2.      Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3.      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak.Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
5.   Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.  Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.


7.  Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8.  Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.

IV.      Teori Keunggulan Komparatif (theory of comparative advantage)
Merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan
internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa
keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang danjasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh,Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standarkehidupan dan pendapatannya jika   negara  tersebut melakukan spesialisasiproduksi barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi.

3.      Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahuluInternasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

  STRUKTUR IFRS

IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
  Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional( Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
  Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
  Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional(bahasa International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
  Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
  Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989)(Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)).

  Pelaporan Keuangan
Ada 3 kelompok ukuran- kecil, mengah, besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca,umlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secarakhusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Keuangan
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan Manajemen
5. Laporan Auditor
Undang-undang 1985 mengharuskan pengungkapan catatan laporan keuangan. Perusahaan kecildikecualikan dari ketentuan audit dan dapat meyusun neraca dalam bentuk yang diringkas.Perusahaan kecil dan menengah juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalamcatatan laporan keuangan dan menyusun laporan laba rugi yang ringkas. Perusahaan yangsahamnya diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi.Ciri utama system pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur pengelolah perusahaan dan dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap pospek masa depan perusahaan dan khususnya factor-faktor yangmengancam kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos- pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan.
Pengukuran AkuntansiDua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai Buku dan metode revaluasi.Aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yangtersisah merupakan goodwill.Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitasatau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya. Hukum tersebutmenyebutkan periode 4 tahun sebagai periode amortisasi regular, akan tetapi periode hingga 20tahun masih dapat dierima. Metode ekuitas harus dapat digunakan untuk perusahaan yang tidak konsolidasi dengan kepemilikan sebesar 20 % atau lebih


  Kerangka Kerja
Kerangka kerja gunan Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project)bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional.Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
  Objektif Laporan Keuangan
Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
         Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
         Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
         Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
Hasil Analisis Kami tentang Akuntansi Komparatif dari jurnal yang berjudul: “ANALISIS KOMPARATIF RESIKO KEUANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KONVENSIONAL DAN BPR SYARIAH. Umar Hamdan - Dosen Fakultas Ekonomi & Program Studi MM Unsri. Andi Wijaya - Alumni Program Studi MM Unsri tahun 2005”.
1.            Tujuan
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tingkat resiko bisnis BPR Konvensional dan BPR Syariah.
2.            Teori
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 1 menyebutkan batasan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkanny akepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Undang-undang tersebut dan dipertegas lagi dengan Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, ada dua jenis bank yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugas pokok BPR adalah mengembangkan perekonomian rakyat didaerah, terutama pedesaan, bagi golongan ekonomi lemah, dengan membantu pembiayaan, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

  Bank Konvensional
Produk penghimpunan dana antara lain adalah giro, tabungan dan deposito.
Penyaluran dana dapat berbentuk kredit konsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja. Sedangkan produk jasa berbankan konvensional, misalnya jasa konsultansi, pengurusan transaksi ekspor dan impor, valuta asing, dan lainnya.

  Bank Syariah
Penghimpunan dana pada bank syariah menerapkan prinsip Wadi’ah dan
Mudhararabah. Prinsip Al-Wad’ah yaitu serbagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip. Prinsip Mudharrabah penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal (syahibul mall), bank sebagai mudharrib (pengelola dana).

  Perbedaan Sistem Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan kedua system dapat dilihat dari sisi penghimpunan dan penyaluran dana.Dari sisi penghimpunan dana kedua sistem perbankan ini bertujuan untuk memobilisasi danamasyarakat. Namun dalam system syariah dimaksudkan untuk memobilisasi danamasyarakat yang belum tersentuh oleh perbankan konvensional, karena adanya masalahbunga. Dalam pembiayaan atau penyaluran dana, sistem perbankan konvensionalmenekankan pada hubungan antara debitur dan kreditur, sedangkan sistem syariah lebihmenekankan pada prinsip keleluasaan dalam akad kredit dan kemitraan. Selain itu juga adaperbedaan yang menyangkut aspek hukum, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.

  Persamaan Sistem Bank Konvensional dan Bank Syariah
Persamaaan kedua sistem perbankan tersebut terletak pada teknis penerimaanuang,mekanisme transfer, teknologi komputer, syarat-syarat umum untuk memperoleh kredit,misalnya KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan lainnya.

  Produk/ Jasa yang ditawarkan Bank Konvensional dan Bank Syariah
   Secara umum ada tiga bagian besar produk yang ditawarkan Bank konvensional danBank Syariah:
1) Produk Penghimpunan Dana (funding)
2) Produk Penyaluran Dana (financing); dan
3) Produk Jasa (services)



3.         Isi Jurnal
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut UU RI nomor 10 tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas pokok BPR adalah mengembangkan perekonomian rakyat di daerah, terutama pedesaan, bagi golongan ekonomi lemah, dengan membantu pembiayaan, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam melaksanakan fungsinya, BPR melakukan kegiatan-kegiatan:
a.       Menghimpun dana jangka pendek, menengah, dalam bentuk Tabungan dan Deposito.
b.      Pembinaan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya membantu pengembangan usahagolongan ekonomi lemah.
c.       Memobilisasikan dana masyarakat sebagai sumber pembangunan di daerah
d.      Memberikan pembiayaan jangka pendek, menengah dan panjang kepada perusahaanperusahaanperorangan untuk keperluan pembangunan, produksi, rehabilitasi, danmodernisasi.
e.       Penyertaan dalam modal yang tidak bersifat tetap, dengan persetujuan dan syarat-syaratyang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
f.       Melakukan kerja sama sesama bank dan Lembaga Keuangan.
g.      Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya, sepanjang tidak bertentangan denganperaturan dan Undang-Undang yang berlaku. Untuk BPR Syariah ditambah Syariah Islam.

a.      Likuiditas
Secara umum rasio-rasio likuiditas BPR Syariah “F” relatif lebih baik dibanding BPR Konvensional “S”. Rasio aktiva terhadap pinjaman menunjukkan tingkat likuiditas yang cukup memadai, jauh di atas 100 persen. Rasio kas terhadap kewajiban segera pada tahun 2001 dan 2003 kurang dari 100 persen. Demikian pula rasio antara kredit yang disalurkan dengan dana yang dihimpun (loan to deposit ratio) tahun 2002 dan 2003 cukup baik, karena mendekati standar rasio ideal antara 85% s.d 110% yang ditetapkan BI. Nonperforming Loan (kredit bermasalah) pada BPR Syariah “F” relatif lebih rendah dibanding dengan NPL BPR Konvensional “S”. Pada BPR Syariah “F” hanya sekitar 2 persen, sedangkan BPR Konvensional rata-rata sekitar 4 persen pertahun.

b.      Solvabilitas
Rasio-rasio solvabilitas kedua BPR menunjukkan kondisi sehat. Rasio kecukupan modal(Capital Adequacy Ratio/CAR) kedua BPR di atas ketentuan minimum BI (8%). CAR pada BPR Konvensional “S” tahun 2003 sebesar 23,95% dan BPR Syariah “F” sebesar 37,92%. Dari angka tersebut ternyata rasio solvabilitas BPR Syariah relatif lebih baik dibandingkan dengan rasio solvabilitas BPR Konvensional “S.
c.       Rentabiltas
Semua rasio rentabilitas kedua BPR adalah positip. Laba bersih terhadap pendapat operasi (NPM) cukup baik, di mana pada BPR Konvensional “S” sebesar 39,73 persen, dan pada BPR Syariah “F” sebesar 35,37% pada tahun 2003. Keadaan ini menunjukkan bahwa kedua BPR mampu memperoleh laba yang wajar, walaupun NPM BPR Syariah “F” relative lebih rendah dibanding dengan BPR Konvensional “S”. Hal ini memberikan indikasi bahwa BPR Konvensional “S” relatif lebih efisien dalam pengelolaan dananya.
d.      Tingkat Resiko Keuangan
Perbandingan tingkat resiko keuangan/bisnis menggunakan hasil analisis diskriminan (Z-score) menunjukkan kedua BPR berada pada posisi “gray”. Namun nilai Z BPR Syariah “F” relatif lebih tinggi dibanding BPR Konvensional “S”. Rendahnya Z- score (di bawah 2,99) mengindikasikan bahwa kedua bank berada pada posisi bisnis beresiko tinggi dan bila tidak dilakukan pengelolaan bisnis secara baik dapat menyebabkan kepailitan dalam jangka panjang.

Referensi:

4.      Perpajakan  Internasional
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakaninternasional:
1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional):Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Mengapa terjadi pemajakan berganda internasional?Pemajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim pemajakan. Hal ini karena adanya prinsip pemajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia. Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari pemajakan berganda internasional?
1. Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
3.Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan
Apa saja masalah-masalah dalam pemajakan internasional?
1. Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2. Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3. Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Sumber:
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar